LANGKAT-Zonadinamikanews.com.Indikasi korupsi dana pendidikan di SMAN 1 Stabat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, di sorot oleh LSM GPRI DPD Sumut di bawah komando Jhon Feteri Girsang.
Dugaan korupsi tersebut dengan modus menggelembungkan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah tahun 2024.
“Kita perhatikan data akan laporan penggunaan dana BOS di SMAN 1 Stabat, Banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi dengan modus Mark Up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, kita juga sudah melakukan investigasi dan wawancara ke sejumlah pihak, bahwa dugaan pengelembungan anggaran semakin terbuka lebar” kata Jhon Girsang.
Tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS, karena pihak sekolah tidak memasang papan informasi akan penggunaan dana BOS di dalam sekolah, sehingga yang mengetahui akan penggunaan dana BOS hanya bendahara dan operator sekolah, hal tersebut sudah termasuk akan pelanggaran administratif dana BOS, tegas Jhon Girsang.
Lebih jauh Jhon Girsang menambahkan, potensi kerugian negara akibat ulah oknum pendidik di SMAN 1 Stabat Kabupaten Langkat Harus menjadi perhatian semua pihak, mari kita selamatkan dana pendidikan anak bangsa dari tangan oknum pendidik yang bermental korupsi.
Dugaan Mark up anggaran seperti pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dan juga pada kegiatan lainya.
“Dugaan ini kemungkinan besar akan kita bawa ke rana hukum, agar di lakukan audit menyeluruh, guna menyelamatkan uang negara, sebab kota tahu, Sumatera Utara masih termasuk provinsi terkorup dalam penggunaan dana BOS, hal itu data dari hasil riset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas Jhon Girsang lagi.
Kita sudah melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut, namun pihak sekolah memilih tutup mulut alias bungkam, langkah bungkam tersebut semakin bahwa dugaan tersebut tidak bisa terbantahkan, ujar Girsang.
Berikut alokasi dana BOS di SMAN 1 Stabat Kabupaten Langkat tahun 2024 yang berpotensi terjadi Mark Up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Tahap satu Rp 845.085.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.700.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 69.516.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.925.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 73.890.500.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 119.620.800, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.375.000, langganan daya dan jasa Rp 84.324.020, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 186.359.700, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 62.200.000, pembayaran honor Rp 184.500.000. Total Dana Rp 844.411.520.
Tahap dua Rp 844.834.996 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.190.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 226.735.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 36.400.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 56.886.500.
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 99.406.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.700.000, langganan daya dan jasa
Rp 87.820.020,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 136.720.460, pembayaran honor Rp 187.900.000. Total Dana Rp 845.758.480.
Ketika media berupaya melakukan klarifikasi dengan kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini di terbitkan, kepsek tetap memili bungkam. (B)











