TAPTENG-Zonadinamikanews.Dugaan Upaya ” kejahatan” oleh oknum kepala desa Anggoli untuk memperkaya diri dan keluarga dan memanfaatkan dana desa untuk jadi milik pribadi dibongkar oleh oleh tim inspektorat Tapanuli Tengah.
Dan hasil dugaan korupsi tersebut oleh inspektorat memaksa Oloan Pasaribu untuk memaksa mengembalikan uang yang bukan jadi miliknya tersebut
Seperti pepatah mengatakan ” sepandai pandai tupa meloncat akan jatuh ke tanah. Pepatah ini agaknya layak di alamatkan pada Oloan Pasaribu, yang berusaha menyembunyikan “dosanya” dalam memainkan dana desa, di ungkap oleh pihak terkait atau inspektorat.
Karena dugaan kejahatan Oloan Pasaribu sebagai kepala desa terbongkar, membuat Kades ini mendadak bungkam saat di konfirmasi oleh media ini, hal itu dilakukan diduga karena merasa malu karena dosanya terbongkar.
Oloan Pasaribu sebagai Kepala Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, memili diam saat dikonfirmasi awak media terkait surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Tapanuli tengah tetang hasil pemeriksaan Dana Desa anggoli TA 2020 sd 2024.
Dalam surat tersebut inspektorat memerintahkan kepala desa agar segera mengembalikan uang yang berjumlah Rp 84,301,646.
Meskipun uang dikembalikan, proses hukum tindak pidana korupsi tetap dapat berjalan. Pengembalian kerugian negara sering kali merupakan hasil rekomendasi LHP Inspektorat.
Tindakan pengembalian ini bertujuan untuk menutupi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. (CIJES)












