ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Bisnis Minyak Ilegal di Ranto Baek Terus Beroperasi Tanpa Tersentuh APH

zonadinamikanews by zonadinamikanews
2 Juni 2026
in Bidik
A A
0
181
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA–Zonadinamikanews. Praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dijalankan oleh oknum berinisial “AL”alias OBM di wilayah Kecamatan Ranto Baek dan sekitarnya, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin mendapat sorotan tajam. Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun dan sempat viral di berbagai media, kegiatan ilegal tersebut hingga kini terus melenggang bebas tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Spekulasi “Backing” Kuat dan Ketidakpercayaan Publik
Ketiadaan tindakan nyata memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga setempat mulai mempertanyakan integritas APH yang dinilai seolah “tutup mata” terhadap praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini.

BacaJuga ...

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

2 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

2 minggu ago
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

2 minggu ago

“Ini sudah bertahun-tahun beroperasi. Bahkan dulu sudah pernah viral dan diberitakan, tapi kenapa sampai sekarang inisial ‘A’ ini seolah kebal hukum? Apakah ada oknum yang menjadi ‘backing’ di belakangnya?” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Secara hukum, aktivitas yang dilakukan oleh inisial “AL” bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang negara. Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan:

Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan;
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan;
Niaga BBM tanpa izin usaha niaga;
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, jika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan permukiman yang padat dan pinggir jalan raya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang membahayakan nyawa dan barang orang lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial “AL” diduga terang-terangan menyetok minyak di rumahnya yang berada di lokasi strategis pinggir jalan raya, tepatnya di Desa Muara Bangko, Kecamatan Lingga Bayu. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM, tetapi juga menjadi bom waktu bagi keselamatan publik. Mengingat sifat BBM yang mudah terbakar, aktivitas ini sangat mengancam nyawa warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolres Mandailing Natal dan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penindakan. Pembiaran terhadap bisnis ilegal ini tidak hanya mencoreng citra APH, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum di wilayah Mandailing Natal hanya “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”

Apakah APH akan terus membiarkan pelanggaran terang-terangan ini berlanjut, atau akankah ada tindakan tegas untuk menghentikan operasional inisial “A” demi menegakkan supremasi hukum? Masyarakat menunggu bukti nyata.

(Tim)

Previous Post

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan
Bidik

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

1 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

22 Mei 2026
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?
Bidik

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

21 Mei 2026
Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo
Bidik

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

21 Mei 2026
Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa
Bidik

Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa

21 Mei 2026
Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah
Bidik

Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah

20 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Bisnis Minyak Ilegal di Ranto Baek Terus Beroperasi Tanpa Tersentuh APH

Bisnis Minyak Ilegal di Ranto Baek Terus Beroperasi Tanpa Tersentuh APH

2 Juni 2026
Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

Desa Klurak, Jadi Surganya Perjudian Ayam Aduan

1 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!