KOTA MEDAN-Zonadinamikanews.com. Dugaan korupsi dana BOS yang dilancarkan oleh oknum pendidik di UPT SDN 065011 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, agaknya sulit untuk di bantah, fakta-fakta dilapangan bahwa dugaan pembuktian tersebut tidak terbantahkan, khusunya dalam penyerapan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dimana, fungsi pemeliharaan sarana prasarana sekolah adalah untuk menjaga kualitas, memastikan kesiapan operasional, dan memperpanjang usia pakai sarana dan prasarana, sehingga proses pendidikan dapat berjalan lancar dan efektif. Serta untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru. Sarana dan prasarana yang terawat dengan baik akan mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan efisien.
Demikian di jelaskan oleh Fika Lubis sebagai ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dalam menyikapi akan kondisi SD SDN 065011 Kota Medan yang terlihat jelas minimnya fisik perawatan sekolah.
Dikatakan, bila mengingat besaran anggaran dana BOS yang di keluarkan oleh pihak sekolah, sejak tahun 2023-2024 mencapai ratusan juta, namun fakta ini agaknya bertolak belakangan dengan fakta perbaikan sekolah, sambil menunjuk kondisi Gedung yang rusak.
“Dari tahun 2023 anggaran pemeliharaann sekolah cukup besar, tahap pertama Rp.44.697.400, tahap dua Rp.6.832.500 dan tahun 2024 tahap satu Rp.50.201.950 dan tahap dua Rp.28.575.000, angka ini cukup besar, namun apa yang di perbaiki, kami menduga, laporan penggunaan dana BOS cukup di curigai terjadi manipulasi dokumen laporan” tegas Fika.
Dengan fakta-fakta ini, sudah selayaknya, Joan Ferry Lr. Selaku kepala sekolah UPT SDN 065011 Kota Medan di periksa oleh penegak hukum, dan kami juga menduga proses pemeriksaan dari inspektorat tidak maksimal, yang hanya memerika kertas tanpa melakukan pengecekan akan fisik yang di perbaiki, tambah Fika.
Dugaan persekongkolan jahat oleh oknum pendidik di UPT SDN 065011 Kota Medan, harus menjadi perhatian semua pihak, karena potensi kerugian negara sangat berpeluang besar, maka penegak hukum harus ambil langka tegas, tangkap dan proses hukum Joan Ferry Lr. Selaku kepala sekolah UPT SDN 065011 Kota Medan sebagai kuasa pengguna anggaran dana BOS, tegas Fika Lagi. (Cijes)












