ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS Ini Dipolisikan, Kasusnya Sadis

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Terkait beredarnya video Tik tok yang di unggah oleh salah satu anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang, sehingga salah satu team Epyardi Asda Bacalon Gubernur Sumbar Edi Gusrianto melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 22 April 2024, dengan Perkara Dugaan pencemaran nama baik di media sosial tik tok, Selasa, 23/04/24

Terkait Vidio Tik tok yang beredar pada tanggal 5 April 2024 lalu bahwa IY telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik atas tokoh Sumatera Barat, selaku team kita harus melawan atas penghinaan, sebab kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada undang undang hak memilih dan di pilih.

BacaJuga ...

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

13 jam ago
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

6 hari ago
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

1 minggu ago

Sementara Epyardi Asda ada haknya untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan tidak ada undang undang yang melarang bagi Epyardi Asda selagi masih ada partai pengusung untuk maju dan berkomitmen menjadi Gubernur Sumatra Barat.

Sebelumnya IY mengatakan dalam akun Tik toknya ketika melihat baliho Epyardi Asda bertuliskan “OTW Sumbar” IY mengatakan ” Ini otw Kemana, Kalau mengejar Sumbar 1 biarlah Mahyeldi untuk menjadi dua periode, Solok saja tidak selesai, kalau pak epy jadi gubernur saya orang pertama kali pindah dari Sumbar ini adalah saya” demikian sepenggal ungkapan IY dalam video Tik Tok nya.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (z)

Previous Post

Kapolres Toba Dukung Karateka Kejuaraan Tarung Tradisi Tingkat Nasional

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK
Hukum & Kriminal

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

25 April 2026
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila
Hukum & Kriminal

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

23 April 2026
Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Hukum & Kriminal

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

21 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Next Post
Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

Miris Sekali Kondisi SDN 38 Sungai Limau Ruang Kelas Tanpa Plafon

Miris Sekali Kondisi SDN 38 Sungai Limau Ruang Kelas Tanpa Plafon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Pelaku Penyerangan Terhadap Kafe Lute di Taput Akan di Laporkan

Pelaku Penyerangan Terhadap Kafe Lute di Taput Akan di Laporkan

30 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!