KARAWANG-Zonadinamikanews.Dasar Hukum penggunaan Dana BOS tertuang dalam untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam juknis BOS 2024 (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS selama satu tahun, kegiatan meliputi rehabilitasi ringan, penyediaan fasilitas disabilitas, dan tanggap darurat bencana, dan melarang untuk perbaikan rusak sedang/berat atau pembangunan baru. Sekolah wajib mengacu pada Permendikbud 63/2023.
SMKN 2 Karawang tahun 2024 mendapatkan bantuan dana BOS tahun dengan pagu Rp. 3.408.480.000, bila diambil 20% untuk biaya pemeliharaan Sapras berarti hanya sebesar Rp.681.696.000.
Namun faktanya SMKN 2 Karawang menghabiskan dana BOS selama tahun 2024 sebesar Rp.1.241.590.338, atau melebihi ketentuan dalam juknis yang mencapai kurang lebih 45%.atau melebihi Rp.559.894.338 dari target alokasi yang semestinya
Indikasi menggunakan dana BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) sangat berpotensi terjadinya kasus korupsi, di mana uang sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi, mark-up, kegiatan fiktif, atau hal di luar prioritas sekolah dan dapat menyebabkan kerugian negara dan diproses hukum pidana korupsi.
Pihak SMKN 2 Karawang
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan dana BOS yang diduga keras tidak sesuai juknis patut dicurigai serta berpotensi terjadinya penggunaan dana BOS Mark up, juga mempertanyakan dasar hukum apa yang di gunakan hingga nekat mengalokasikan dana BOS di luar petunjuk teknis.
Dugaan pelanggaran ini, apakah akan mencatat ulang peristiwa tahun 2020 dimana Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS, peningkatan manajemen mutu sekolah (PMMS), bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar?.
Ada baiknya pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan akan alokasi dana BOS di SMKN 2 Karawang, apakah benar anggaran Rp.1.241.590.338 sesuai fisik perbaikan Sapras di sekolah tersebut.

Selain diduga keras tidak sesuai juknis, indikasi Mark up anggaran juga terjadi di sejumlah kegiatan sekolah, berikut alokasi dana BOS SMKN 2 Karawang tahun 2024 yang berpotensi terjadi Mark up tahap satu Rp 1.704.240.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 2104, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 11.090.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 97.611.750, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 541.116.104, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 839.819.528, penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 20.000.000,pembayaran honor
Rp 178.562.090.Total Dana.Rp 1.688.199.472.
Tahap dua Rp 1.704.240.000, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 98.027.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 255.959.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.147.275, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.995.000,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 486.260.707, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.040.000,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 401.770.810, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 272.263.760, pembayaran honor Rp 152.536.776, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 2.280.000. Total Dana Rp 1.720.280.528.
Ketika media ini berusaha untuk melakukan klarifikasi pada pihak sekolah, hingga berita di terbitkan, belum mendapatkan klarifikasi. ( Abdul Haris)












