ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Alokasi Dana BOS di SMKN 2 Karawang Diduga Tidak Sesuai Juknis

Berpotensi terjadi dugaan korupsi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Desember 2025
in Bidik
A A
0
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG-Zonadinamikanews.Dasar Hukum penggunaan Dana BOS tertuang dalam untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam juknis BOS 2024 (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS selama satu tahun, kegiatan meliputi rehabilitasi ringan, penyediaan fasilitas disabilitas, dan tanggap darurat bencana, dan melarang untuk perbaikan rusak sedang/berat atau pembangunan baru. Sekolah wajib mengacu pada Permendikbud 63/2023.

SMKN 2 Karawang tahun 2024 mendapatkan bantuan dana BOS tahun dengan pagu Rp. 3.408.480.000, bila diambil 20% untuk biaya pemeliharaan Sapras berarti hanya sebesar Rp.681.696.000.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

2 hari ago
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

2 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 hari ago

Namun  faktanya SMKN 2 Karawang menghabiskan dana BOS selama tahun 2024 sebesar Rp.1.241.590.338, atau melebihi ketentuan dalam juknis yang mencapai kurang lebih 45%.atau melebihi Rp.559.894.338 dari target alokasi yang semestinya

Indikasi  menggunakan dana BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) sangat berpotensi terjadinya  kasus korupsi, di mana uang sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi, mark-up, kegiatan fiktif, atau hal di luar prioritas sekolah  dan dapat menyebabkan kerugian negara dan diproses hukum pidana korupsi.

Pihak SMKN 2 Karawang
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan dana BOS yang diduga keras tidak sesuai juknis patut dicurigai serta berpotensi terjadinya penggunaan dana BOS Mark up, juga mempertanyakan dasar hukum apa yang di gunakan hingga nekat mengalokasikan dana BOS di luar petunjuk teknis.

Dugaan pelanggaran ini, apakah akan mencatat ulang peristiwa tahun 2020 dimana Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS, peningkatan manajemen mutu sekolah (PMMS), bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar?.

Ada baiknya pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan akan alokasi dana BOS di SMKN 2 Karawang, apakah benar anggaran Rp.1.241.590.338 sesuai fisik perbaikan Sapras di sekolah tersebut.

Selain diduga keras tidak sesuai juknis, indikasi Mark up anggaran juga terjadi di sejumlah kegiatan sekolah, berikut alokasi dana BOS SMKN 2 Karawang tahun 2024 yang berpotensi terjadi Mark up tahap satu Rp 1.704.240.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 2104, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 11.090.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 97.611.750, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 541.116.104, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 839.819.528, penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 20.000.000,pembayaran honor
Rp 178.562.090.Total Dana.Rp 1.688.199.472.

Tahap dua Rp 1.704.240.000, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 98.027.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 255.959.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.147.275, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.995.000,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 486.260.707, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.040.000,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 401.770.810, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 272.263.760, pembayaran honor Rp 152.536.776, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 2.280.000. Total Dana Rp 1.720.280.528.

Ketika media ini berusaha untuk melakukan klarifikasi pada pihak sekolah, hingga berita di terbitkan, belum mendapatkan klarifikasi. ( Abdul Haris)

Previous Post

Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Silaen Meriah dan Penuh Sukacita

Next Post

Perencanaan Peningkatan Jalan Tanpa Saluran Pembuangan Air

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan
Bidik

Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan

3 Juni 2026
Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman
Bidik

Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman

3 Juni 2026
Next Post
Perencanaan Peningkatan Jalan Tanpa Saluran Pembuangan Air

Perencanaan Peningkatan Jalan Tanpa Saluran Pembuangan Air

Alokasi Dana BOS di SMAN Cimanggung Sumedang Menyisakan Aroma Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!