KOTA BINJAI-Zonadinamikanews.com. Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara yang di komandoi Fika Lubis menyoroti akan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 3 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, yang kepalai oleh Eka Mutia Khairuma, S.Psi sebagai kepala sekolah.
Indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dan manipulasi dokumen, juga tidak transparan nya pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS,karena pihak sekolah tidak memasang informasi penggunaan dana BOS di sekolah, hal itu diduga keras, agar para pendidik lainya dan juga siswa tidak mengetahui akan rincian penggunaan dana BOS.
Indikasi lain, seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang penuh rekayasa, sebab untuk para pelatih juga melibatkan siswa sehingga tidak perlu mengeluarkan honor, bahkan alat yang di butuhkan untuk kegiatan tersebut kerap di bebankan pada siswa pengikut eskul..
Sama halnya kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, yang menurut informasi yang di terima, bahwa perbaikan sapras di sekolah tidak begitu kelihatan, sementara menghabiskan anggaran hingga ratusan juta, dan juga pada kegiatan lainya.
Demikian di beberkan oleh Fika Lubis pada media ini, seraya berharap pada penegak hukum untuk menyikapinya dan melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi tersebut.
“Kami dari lembaga Aliansi Indonesia berharap pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, dan kamipun tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan resmi ke penegak hukum, dalam hal ke pihak kejaksaan” kata Fika Lubis.
Kami pun sudah menyurati pihak sekolah, namun pihak sekolah tidak memberikan respon,ya seperti merasa bersih gitu, tapi kita tahulah, tak perlu saya jelaskan lebih rinci, biar penegak hukum yang bertindak nanti, tambah Fika.
Sementara itu, seorang mantan kepala sekolah kepada media ini mengatakan, bahwa tidak ada kepala sekolah yang bersih menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya, soal Mark up anggaran di sejumlah kegiatan itu sudah tidak aneh, hanya manusia munafik yang menyangkal, tapi yakinlah, bila sudah di panggil pihak penegak hukum akan muncrat sendiri.
“Saya setuju aktivis melaporkan sejumlah oknum sekolah ke pihak penegak hukum terkait alokasi dana BOS, karena tidak ada yang bersih oknum kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS, dugaan Mark up itu sudah kebiasaan di sekolah” harapnya.
Data yang di miliki Lembaga Aliansi Indonesia, bahwa SMPN 3 Kota Binjai
Mendapatkan dana BOS dari tahun 2023-2024 dengan rincian sebagai berikut.
Tahun2023 Tahap satu Rp 559.995.000 untuk jumlah Siswa Penerima 1009 Tanggal Pencairan 23 Februari 2023, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.348.982, pengembangan perpustakaan Rp 4.155.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 119.912.900, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 80.770.228, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.381.750, langganan daya dan jasa Rp 39.837.995, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 146.203.145, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 9.039.000, pembayaran honor Rp 136.800.000.Total Dana Rp 559.995.000.
Tahap dua Rp 559.995.000 untuk umlah Siswa Penerima 1009 Tanggal Pencairan 24 Juli 2023, untuk biaya pengembangan perpustakaan Rp 141.278.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 120.503.240, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.078.919, administrasi kegiatan sekolah
Rp 45.092.950, langganan daya dan jasa Rp 22.623.590, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.777.901, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 12.800.000, pembayaran honor Rp 131.840.000, Total Dana Rp 559.995.000.
Tahun 2024 tahap satu Rp 557.775.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1005 Tanggal Pencairan 19 Januari 2024, untuk biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 85.686.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 31.170.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 153.639.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000, langganan daya dan jasa Rp 25.065.300, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 43.354.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 17.500.000, pembayaran honor
Rp 200.160.000.Total Dana Rp 557.775.000.
Tahap dua Rp 557.775.000 untuk jumlah Siswa Penerima 1005 Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.255.600, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 101.747.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 26.292.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 139.774.100,langganan daya dan jasa Rp 30.204.300, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 61.142.000, pembayaran honor Rp 195.360.000.Total Dana Rp 557.775.000.
Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke kepala sekolah melalui pesan singkat, hingga berita ini di terbitkan belum mendapat jawaban, sementara Jhon Feteri Girsang sebagai pimpinan umum media ini melakukan konfirmasi ke kepsek, mendapat jawaban, singkat dengan mengatakan, “Silahkan hubungi dinas pendidikan” jawabnya singkat (B)













