TAPTENG-Zonadinamikanews.com.Secara umum, tenaga honorer di instansi pemerintah tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD. Hal ini bertujuan untuk menghindari rangkap jabatan dan pemborosan keuangan negara, serta memastikan fokus pada tugas utama sebagai tenaga honorer.
Sebab dalam Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, melarang perangkat desa, termasuk tenaga honorer, untuk merangkap jabatan yang dibiayai oleh negara. hal itu untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan efektivitas kerja, dan menghindari pemborosan anggaran.
Namun “otak kotor” oknum kades Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli tengah untuk upaya ambil uang negara untuk keluarganya, oknum kades di duga keras nekat manipulasi data stafnya yang nota bene anak kandungnya.

Anak kandungnya tersebut bernama Rusmina Zendrato yang menjabat sebagai Kaur umum dan perencanaan Di Desa Muara sibuntuon, Sibabangun.
Sesuai data, Rusmina Zendrato ternyata honor di RSUD PANDAN dengan memiliki NIP pegawai non ASN dngn nmr:2019042006.
Lalu temuan ini di upayakan oleh LSM GPRI dan media ini untuk melakukan klarifikasi dengan kepala desa yang diduga memanipulasi data stafnya tersebut, namun gagal karena saat di hubungi via WhatsApp,oknum kades memilih bungkam.
Syahyil Kamar dari LSM GPRI mengatakan, “kuat dugaan kami bahwa sang kepala desa sengaja memasukkan Rusmina zendrato sebagai kaur umum dan perencanaan di Desa muara sibuntuon kec sibabangun,agar putrinya kandungnya tersebut bisa mendapat dua aliran gaji dari 1 pemerintahan, 2 instansi”
tentunya hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang peraturan yang ada, tegasnya.
” LSM GPRI SUMUT, Dengn adanya temuan ini, kiranya pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah bisa memberikan sanksi tegas kepada kepala desa Muara Sibuntuon, dan Rusmina zendrato rangkap pekerjaan di pemerintahan, agar di hentikan, karena sama saja menipu pemerintah demi kepentingan pribadi dan keluarga kades”
(Cijes).











