AGAM-Zonadinamikanews.com,-Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam tahun 2024 menerima dana desa yang disalurkan oleh pemerintah, menurut laporan Pemerintah Nagari sebesar Rp. 1.628.870.000.
Seiring berjalanya waktu, sejumlah kelompok masyarakat mulai curiga dan angkat bicara, bahwa penyaluran dana desa di wilayahnya, diduga keras banyak yang rekayasa alias dugaan fiktif, kinerja pihak inspektorat pun di curigai, hanya sebatas koreksi di atas kertas dan tidak melakukan pembuktian di lapangan.
Padahal penggunaan dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari bukan untuk diselewengkan memperkaya diri.
Berdasarkan rincian Laporan yang tertuang dalam data Dana Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, tahun 2024. Banyak tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Salah satu contoh, Saat di Investigasi kelapangan, terkait alokasi Dana Nagari Tiku Selatan tahun 2024, banyak terjadinya penggelapan dana/ Fiktif. Di Nagari Tiku Selatan ada 7 Jorong, sepanjang tahun 2024 tidak ada bantuan yang direalisasikan ke Paud/TK di Nagari Tiku Selatan. Ini baru satu Item yang terbukti fiktif, bagaimana dengan item yang lainnya. Saat dilapangan Masyarakat mengatakan adanya Permainan licik oknum Wali Nagari Tiku Selatan terkait perealisasian dana nagari.
Sama halnya dengan kegiatan keadaan Mendesak yang menghabiskan anggaran 300 Juta, data tersebut disinyalir hanya sebatas di atas kertas, dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Berikut alokasi Dana Desa di Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam tahun 2024 yang diduga banyak permainan kotor oknum nagari dengan modus dugaan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 1.686.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 14.319.000, Penanggulangan Bencana Rp 2.130.000, Keadaan Mendesak Rp 399.600.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.993.250, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 72.000.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.385.000, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.364.050, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.414.250, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 91.158.275, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 92.165.975.
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 139.968.051, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 15.723.750, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 10.500.000, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. Rp 13.403.250, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 41.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.349.100, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 10.938.000, Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 86.062.500.
Saat konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Nagari Tiku Selatan mengatakan, “konfirmasi tersebut telalu panjang, tidak bisa saya jelaskan melalui WA”ucapnya.
“Terkait hal Detail seperti ini tidak bisa diklarifikasi tanpa memegang data dan dokumen”sambungnya. (Sahur)













