PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk upaya praktek korupsi pada walinagari di Kabupaten Padang Pariaman mencuat, modus yang dilancarkan adalah dengan dugaan merekayasa nilai anggaran untuk sejumlah kegiatan.
Bahkan indikasi kegiatan fiktif pun rawan terjadi, seperti jumlah penerima BLT yang diduga banyak fiktif, dugaan penggelembungan anggaran pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Dugaan menjual program atau kegiatan atas nama masyarakat tersebut, patut diduga guna untuk memperkaya diri dan kelompok.
Dalam catatan, Dana Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Dana Nagari Dikucurkan sebesar Rp.1.148.544.000, terindikasi Mark-up, Mendesak 31 KK BLT Bln Oktober s/d Desember Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK BLT Bln Juli s/d September Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK BLT Bln April s/d Juni Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK BLT bulan Januari s/d Maret Rp 27.900.000.
Peningkatan kapasitas BPD 5 ORANG Rp 10.345.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Rp 5.779.819, Peningkatan kapasitas perangkat Desa 13 ORANG Rp 27.600.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 150 METER (M) Rp 93.365.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 150 METER (M) Rp 97.810.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 11 UNIT Rp 9.600.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil insentif kader KPM Rp 1.200.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 30 ORANG Jumlah Ibu Hamil Insentif Kader Posyandu Rp 18.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 ORANG Jumlah Lansia insentif kader lansia Rp 4.200.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Insentif Guru TPA Rp 21.600.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Insentif Guru PAUD Rp 4.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 20 WATT Rp 7.070.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 1 UNIT Gedung/Bangunan Rp. 78.856.000.
Program tersebut diduga hanya modus Wali Nagari dan beberapa staf nya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat. Agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan mengatakan, “Untuk lebih jelasnya bapak bisa hadir ke Nagari melihat jenis kegiatan yang dilaksanakan. Terkait menerima fee dan melakukan punggutan kepada wali korong untuk inspektorat itu tidak ada dan tidak benar, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih”. Jawabnya melalui WhatsApp. (TIM)












