ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Berpotensi Dugaan Korupsi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Bawah-Bawah Agama

Penyerapan dana desa/dana nagari berpotensi besar terjadi korupsi, ada istilah 10%?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Juni 2025
in Bidik
A A
0
Ilustrasi

Ilustrasi

445
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Guna menghindari akan konfirmasi media ini pada Wali Nagari Lareh Nan Panjang,Padang Pariaman, oknum nagari nekat Bawah-Bawah atas nama agama, dan seakan dirinya bagaikan malaikat yang tak punya dosa dalam hidupnya.

Upaya Bawah-Bawah agama tersebut diduga keras untuk upaya hambat wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait penyerapan uang negara yang di kelolanya.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

8 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

13 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

Sementara informasi yang beredar di masyarakat Lareh Nan Panjang, bahwa penyerapan dana nagari/dana desa tidak begitu terlihat akan hasilnya dan berpotensi kuat kerap adanya permainan oknum nagari dalam setiap penyerapan nya.

Seperti santer bahwa dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Terima Fee 10% tiap proyek oleh Wali Nagari Lareh Nan Panjang Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Padahal Penggunaan Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari bukan untuk diselewengkan.

Diketahui, Dana Nagari Lareh Nan Panjang Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2024 ini dana dikucurkan sebesar kurang lebih R. 864.250.00, terindikasi ada Mark Up dan jadi ajang tempat korupsi.

Sementara presiden ke 8 Prabowo Subianto sudah menegaskan, tidak boleh di korupsi walaupun hanya satu rupiah saja, maka semua pihak harus mengawasi akan pengelolaan dana desa, semua elemen masyarakat, baik BPD, LSM dan insan Pers.

Dugaan korupsi dana nagari dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan, dan diindikasikan adanya kegiatan fiktif.

Berikut data Dana Nagari Lareh Nan Panjang, Tahun 2024, elisasinya tidak sesuai dengan laporan data fisikterindikasi Fiktif.

Alokasi Dana Desa Nagari Lareh Nan Panjang Pagu Rp. 864.250.000 tahun 2024

Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.160.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 500.000.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 968.625.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.800.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.000.000,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 16.175.000.

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 38.850.000, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 29.460.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 63.578.000, Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 27.550.000.

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.535.500, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 16.654.000

Masyarakat berharap, pemeriksaan inspektorat jangan hanya asal-asalan atau formalitas saja, atau inspektorat diduga keras telah mandul akibat lobi-lobi oknum nagari, sehingga pemeriksaan di anggap tidak ada masalah, sementara fakta di lapangan berbeda, ucap warga.

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu, di kantor wali nagari Lareh Nan Panjang, berpotensi melanggar Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Wali Nagari Lareh Nan Panjang saat di konfirmasi via telfon dengan membawa-bawa agama oknum wali nagari ini mengatakan, “kita sesama orang islam memberikan informasi yang jelas dan pasti, sebab apa yang kita lakukan pasti di catat, oleh malaikat” jawabnya.

“Jadi terkait konfirmasi yang bapak kirim itu, tidak ada sama sekali saya melakukan hal seperti itu”sambungnya.(tim)

Previous Post

H. Sagi Perantau Sukses di Jakarta, Berkurban 50 Ekor Sapi Untuk Warga Nagari IV Koto Aur Malintang.

Next Post

Kadisdik Kota Pariaman Dinilai Tebang Pilih Terkait Insentif Guru TK/PAUD

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Kadisdik Kota Pariaman Dinilai Tebang Pilih Terkait Insentif Guru TK/PAUD

Kadisdik Kota Pariaman Dinilai Tebang Pilih Terkait Insentif Guru TK/PAUD

Acara Syukuran Pelantikan Bupati Toba  dan Memasuki Rumah Dinas Bupati

Acara Syukuran Pelantikan Bupati Toba dan Memasuki Rumah Dinas Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!