Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Guna menghindari akan konfirmasi media ini pada Wali Nagari Lareh Nan Panjang,Padang Pariaman, oknum nagari nekat Bawah-Bawah atas nama agama, dan seakan dirinya bagaikan malaikat yang tak punya dosa dalam hidupnya.
Upaya Bawah-Bawah agama tersebut diduga keras untuk upaya hambat wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait penyerapan uang negara yang di kelolanya.
Sementara informasi yang beredar di masyarakat Lareh Nan Panjang, bahwa penyerapan dana nagari/dana desa tidak begitu terlihat akan hasilnya dan berpotensi kuat kerap adanya permainan oknum nagari dalam setiap penyerapan nya.
Seperti santer bahwa dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Terima Fee 10% tiap proyek oleh Wali Nagari Lareh Nan Panjang Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Padahal Penggunaan Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari bukan untuk diselewengkan.
Diketahui, Dana Nagari Lareh Nan Panjang Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2024 ini dana dikucurkan sebesar kurang lebih R. 864.250.00, terindikasi ada Mark Up dan jadi ajang tempat korupsi.
Sementara presiden ke 8 Prabowo Subianto sudah menegaskan, tidak boleh di korupsi walaupun hanya satu rupiah saja, maka semua pihak harus mengawasi akan pengelolaan dana desa, semua elemen masyarakat, baik BPD, LSM dan insan Pers.
Dugaan korupsi dana nagari dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan, dan diindikasikan adanya kegiatan fiktif.
Berikut data Dana Nagari Lareh Nan Panjang, Tahun 2024, elisasinya tidak sesuai dengan laporan data fisikterindikasi Fiktif.
Alokasi Dana Desa Nagari Lareh Nan Panjang Pagu Rp. 864.250.000 tahun 2024
Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Keadaan Mendesak Rp 6.300.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.160.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 500.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 968.625.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.800.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.000.000,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 16.175.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 38.850.000, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 29.460.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 63.578.000, Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 27.550.000.
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.535.500, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 16.654.000
Masyarakat berharap, pemeriksaan inspektorat jangan hanya asal-asalan atau formalitas saja, atau inspektorat diduga keras telah mandul akibat lobi-lobi oknum nagari, sehingga pemeriksaan di anggap tidak ada masalah, sementara fakta di lapangan berbeda, ucap warga.
Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu, di kantor wali nagari Lareh Nan Panjang, berpotensi melanggar Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Wali Nagari Lareh Nan Panjang saat di konfirmasi via telfon dengan membawa-bawa agama oknum wali nagari ini mengatakan, “kita sesama orang islam memberikan informasi yang jelas dan pasti, sebab apa yang kita lakukan pasti di catat, oleh malaikat” jawabnya.
“Jadi terkait konfirmasi yang bapak kirim itu, tidak ada sama sekali saya melakukan hal seperti itu”sambungnya.(tim)











