SIMALUNGUN-Zonadinamikanews.com.Aroma penggelembungan anggaran di Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten Simalungun tahun anggaran 2024.
Penyerapan APBD tersebutpun berpotensi merugikan keuangan pemerintahan daerah Simalungun, sehingga sejumlah aktivis meminta penegak hukum perhatian khusus terhadap BKD demi penyelamatan uang rakyat dari tangan-tangan yang berupaya menguntungkan diri sendiri dan kelompok.
“Penegak hukum perlu melakukan penyelidikan terhadap penggunaan APBD di BKD Simalungun, seperti kegiatan sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 500.000.000, anggaran ini cukup mencurigakan, maka perlu di audit dengan serius” kata sumber yang layak di percaya.
Sejumlah mata anggaran di BKD yang berpotensi terjadi penggelembungan anggaran adalah diantaranya,Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp.105.600.000, Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Belanja Lembur Rp.8.250.000, Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Rp.302.780.000.
Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 4.300.000, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Belanja Lembur Rp.18.450.000, Mutasi dan Promosi ASN Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.240.000.000.
Mutasi dan Promosi ASN Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Rp.60.000.000, Pengembangan Kompetensi ASN Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Rp.72.000.000, Pengembangan Kompetensi ASN Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 Rp.146.000.000.
Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Rp.500.000.000, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Belanja Lembur Rp.60.120.000.
Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan Rp.945.351.000, Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Belanja Lembur Rp.38.184.000, Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.50.800.000.
Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.10.000.000, Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.45.100.000.
Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara Rp.55.200.000, Administrasi Umum Perangkat Daerah Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.116.550.000.
Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp.10.920.000
, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.157.660.000.
Sayang, pihak BKD hingga berita ini terbitkan belum memberikan klarifikasi. (JG)










