DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com.N Manurung sebagai kepala sekolah UPT SPF SMPN 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seakan kelabakan saat di konfirmasi terkait kinerjanya dalam mengelola uang negara.
Langkah oknum kepsek ini semakin mencurigakan bahwa dirinya diduga tidak terlepas dari dugaan praktek korupsi dengan modus operandi penggembungan anggaran kegiatan sekolah, yang di dana oleh dana BOS.
Sehingga issue yang selama ini beredar, bahwa tidak ada oknum kepala sekolah yang murni jujur dalam pengalokasian dana BOS, kembali pada diri masing-masing akan tingkat keserakahan dalam tingkat seberapa nekat dan seberapa banyak yang di korupsi, yang jelas dan pasti, tidak ada yang mulus.
Issue tersebut agaknya melekat di diri pribadi oknum kepsek UPT SPF SMPN 2 Lubuk Pakam, sehingga berusaha menghindar dari konfirmasi wartawan.
Dugaan keras atas praktek korupsi dengan modus Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah di UPT SPF SMPN 2 Lubuk Pakam,sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara di tahun ajaran 2024.
Berikut alokasi dana APBN atau BOS UPT SPF SMPN 2 Lubuk Pakam, yang diduga keras Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, tahap satu Rp 478.965.000 untuk jumlah siswa penerima 863 Yang di cairkan 17 Januari 2024, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 64.138.900, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 19.074.245.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.285.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 48.019.404, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 13.275.600, langganan daya dan jasa Rp 20.656.441, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 94.538.482, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.054.100, pembayaran honor Rp 196.920.000. Total Dana Rp 478.962.422.
Tahap dua Rp 478.965.000 untuk jumlah siswa penerima 863
yang di cairkan 09 Agustus 2024, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.300.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 95.006.500.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.672.445, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 4.380.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.67.747.332,pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 18.329.400, langganan daya dan jasa Rp 23.624.348,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 49.697.553, pembayaran honor Rp 191.160.000
.Total Dana Rp 478.917.578.
Hingga berita di naik tayang, pihak sekolah tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang di kirimkan ke pihaknya. (CIJES)











