SUBANG-Zonadinamikanews.com. Penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, serta penyerapan biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) dari provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024 di SMAN 1 Tanjungsiang,Subang , diduga sangat rawan penyimpangan dengan dugaan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Selain dugaan Mark up anggaran juga sangat berpotensi tidak mengikuti petunjuk teknis dalam pengalokasian dana BOS, seperti tidak membelanjakan buku untuk pembelajaran bagi siswa, pasalnya dalam rekapan alokasi dana BOS tahun ajaran 2024, kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca di SMAN 1 Tanjungsiang baik tahap satu dan dua nol pembelanjaan buku untuk perpustakaan. Sehingga patut diduga bertentangan dengan juknis BOS yang menegaskan, pihak sekolah wajib 20 persan dana BOS untuk membeli buku.
Kerena penggunaan dana BOS untuk membeli buku adalah untuk membantu meningkatkan minat baca siswa dan guru, serta mendukung kegiatan literasi di sekolah. Dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur penggunaan dana BOS, termasuk untuk pengembangan perpustakaan. Agar siswa memahami, dan berpikir kritis siswa, serta mempersiapkan mereka untuk masa depan.
Selain diduga tidak sesuai juknis, indikasi penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan yang di danai oleh BOS sangat berpotensi.
Ketika media ini berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, terkait dana BOS dan BOPD tahun ajaran 2024 dengan mengirimkan surat konfirmasi melalui email sekolah
(sman1tanjungsiang@gmail.com), hingga berita di terbitkan belum mendapat jawaban.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis sejumlah modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.
Seperti terjadinya manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
Pengadaan Fiktif. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
Kepala sekolah diminta menyetor dana BOS kepada pengelola dana di Diknas (Pendidikan Nasional) dengan dalih mempercepat pencairan dana. Kasus ini ditemukan hampir di semua daerah.
sekolah yang mengabaikan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS dengan dalih mempermudah. Namun ujungnya, kondisi ini dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran ana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.
Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, kepala sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau disimpan ke dalam rekening pribadi.
Indikasi ini diduga juga terjadi di SMAN 1 Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 1 Tanjungsiang Kabupaten Subang, Jawa Barat yang beralamat di jalan Sindanglaya Tanjungsiang tahun ajaran 2024, yang di sebut di komandoi oleh Bambang Mohamad Kartono sebagai kepala sekolah dan diduga keras rawan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Tahap satu Rp 887.170.000 untuk jumlah siswa penerima 1123 yang di cairkan 18 Januari 2024, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 340.061.750, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.425.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 193.797.250, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 96.620.000
langganan daya dan jasa Rp 1.519.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 142.797.500. Total Dana Rp 833.221.000.
Tahap dua Rp 887.170.000 untuk jumlah siswa penerima 1123 yang dicairkan 09 Agustus 2024 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 51.700.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 290.015.250, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 86.413.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 210.383.750, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 154.985.000
langganan daya dan jasa Rp 1.350.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 146.272.000. Total Dana Rp 941.119.000(B) bersambung)











