ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite

Edwin manager SPBU: pertalite campur minyak solar.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com,- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.264.581 Nagari Tiku Selatan kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat diduga telah melakukan kecurangan dengan mengoplos BBM subsidi jenis Pertalite dicampur dengan Solar lalu di jual kepada masyarakat.

Hal ini terungkap setelah konsumen melakukan pembelian BBM jenis pertalite pada Rabu(7/5/25) malam, saat melakukan pengisian ditemukan adanya kejanggalan minyak pertalite di campur dengan minyak solar.

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

1 minggu ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 minggu ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

2 minggu ago

Salah satu konsumen yang membeli minyak pertalite di SPBU tersebut mengatakan kepada pihak LSM Garuda NI DPW sumbar beserta awak media untuk segera melakukan investigasi di areal SPBU Tanjung Mutiara tersebut.

Setelah awak media mendapatkan informasi dari masyarak maka Awak media langsung menuju ke lokasi SPBU.

Pada hari yang sama Saat dilakukan konfirmasi kepada Edwin selaku manager SPBU tersebut membenarkan bahwa pertalit tersebut mencampur dengan minyak solar.

Bercampurnya minyak subsidi jenis pertalite dengan solar dan menyampaikan ke awak media dengan alasan itu kelalaian dari pihak kami di SPBU, dengan jumlah yang sudah tercampur sebanyak dua bejana yaitu lebih kurang empat ton atau empat ribu liter.

Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar Rahmatsyah, menyampaikan ke awak media ,Sabtu (10/5/25) dan menekankan kepada pihak SPBU 14.264.581 agar tidak menyalah gunakan BBM Bersubsidi tersebut dengan mengoplos dan menjual kepada masyarakat untuk meraih untung lebih banyak dengan merugikan konsumen,karena itu sudah di atur oleh pemerintah dan Undang-undang yang berlaku bagi yang melanggar atau melakukan kecurangan akan dikenakan sangsi atau pidana seperti:

“Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan (campuran BBM yang tidak sah), diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.

Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004.

Sudah jelas melanggar pihak SPBU tetap, Menjual BBM oplosan tersebut kepada konsumen,dengan data yang didapatkan hasil konfirmasi atau investigasi dilapangan pihak LSM Garuda NI DPW Sumbar akan mengi
ring kasus ini ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

(TIM)

Previous Post

Tiga Buku Karangan Gus Shiva Gratiskan untuk Affiliate TikTok Shop

Next Post

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!