Nias.
Zonadinamikanews.Com. Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Di sana tampak alat berat excavator digunakan untuk memuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antri menunggu muatan.
Kegiatan galian C itupun sudah meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. Sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urung.
“Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan, tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur, “Ungkap Warga berinisial OL kepada wartawan. Kamis (17/04/2025).
Dikatakannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan.
Pasalnya, aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan coba diperhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi rusak dan dan dipenuhi lumpur.
Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan aktifitas tambang galian C tersebut tampak ramai dan truk-truk pengangkut tanah keluar masuk dari lokasi. Tidak terlihat ada plank izin resmi yang terpampang dilokasi tambang.
Sumber dari masyarakat bahwa tambang galian C tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan, dan awak media sempat mengambil dokumentasi dan video visual dilokasi. Warga meminta Kapolda Sumut dan Polres Nias menindak tegas dan menertibkan tambang galian C ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada yang terhormat bapak Kepala Daerah cq Pak Camat Gido dan Kapolsek gido, Danramil gido yang tentu sangat mengetahui lokasi galian ini segera mengambil sikap, itulah yang diharapkan masyarakat dalam penegakkan aturan, harap warga yang enggan menyebutkan namanya
“Seakan mengabaikan hukum, para pelaku Galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, “jelasnya.
Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas Galian C tersebut milik Ama Arjuna Ndraha dan jelas tidak ada memiliki izin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.
“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga, “bebernya.
Oleh karena itu, dirinya sebagai masyarakat sangat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.
“Bila aktivitas galian C di biarkan terus menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan. Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, “harap lelaki parah baya itu. (Tim)