ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Lolozasai, Dinas PKP2LH,Bernard Nazara Janji Minggu Depan Pantau Lokasi

Bernard Nazara mengaku baru mengetahui adanya galian C di Desa Lolozasai

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 April 2025
in Bidik
A A
0
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NIAS-Zonadinamikanews.comAktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang meresahkan. Warga akan menyurati pihak Dinas Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PKP2LH, Bernard Nazara kepada wartawan saat dikonfirmasi,Jumat (18/4/2025).Bernard Nazara mengaku baru mengetahui adanya galian C di Desa Lolozasai dan minggu depan akan menugaskan stafnya untuk melihat dan memantau lokasi tersebut.

BacaJuga ...

Terkait Pemindahan Lokasi Proyek Revitalisasi TK Roiqoh, Kadisdik Padangsidempuan Bungkam

13 jam ago
Dugaan Penyelewengan Bansos Pangan di Toba Mulai Terbongkar

Dugaan Penyelewengan Bansos Pangan di Toba Mulai Terbongkar

14 jam ago
Penyaluran Bantuan Bibit Bawang di Toba Dipertanyakan

Penyaluran Bantuan Bibit Bawang di Toba Dipertanyakan

2 hari ago

“Maka setelah dipantau oleh staf kami minggu depan, maka kami akan menyurati kembali dinas terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditindak, ” katanya.

Bernard menjelaskan, wewenang untuk melarang/menutup/mengizinkan/membuka suatu lokasi bahan galian golongan C di kabupaten adalah wewenang Pemerintah Provinsi melalu Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas LH Provinsi.Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1986.

Pemerintah kabupaten hanya menghimbau dan mensosialisasikan agar penambang-penambang ilegal tersebut segera mengurus izinnya ke provinsi.

“Kamipun sudah menyampaikan hal ini karena banyak galian C lainnya di Kabupaten Nias yang ilegal dan beberapa kali ke provinsi untuk ditindak, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Bernard. (Tim)

Previous Post

PT Wilmar Kawasan Industri Dumai Pelintung Riau Makan Korban

Next Post

Kapolres Nias Di Minta Tindak Tegas Tambang Galian C Diduga Ilegal

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Terkait Pemindahan Lokasi Proyek Revitalisasi TK Roiqoh, Kadisdik Padangsidempuan Bungkam

4 November 2026
Dugaan Penyelewengan Bansos Pangan di Toba Mulai Terbongkar
Bidik

Dugaan Penyelewengan Bansos Pangan di Toba Mulai Terbongkar

4 November 2026
Penyaluran Bantuan Bibit Bawang di Toba Dipertanyakan
Bidik

Penyaluran Bantuan Bibit Bawang di Toba Dipertanyakan

3 November 2026
PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Next Post
Galian C di Desa Lolozasai Jadi Sorotan Warga Diduga  Beroperasi Tanpa Memiliki Izin

Kapolres Nias Di Minta Tindak Tegas Tambang Galian C Diduga Ilegal

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Bawolato Nias Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dispenda Toba Hasilkan Rp. 432 Juta Dari Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2

Dispenda Toba Hasilkan Rp. 432 Juta Dari Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2

4 November 2026
Rutan Balige Paparkan Program Pembinaan Warga Binaan Kepada Media dan LSM

Rutan Balige Paparkan Program Pembinaan Warga Binaan Kepada Media dan LSM

4 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!