Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Serobot Tanah Orang, Seorang PNS BPBD Agam Bakal Dipidanakan

Agam-Zonadinamikanews.com,-
Salah seorang oknum PNS/ASN yang bekerja di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial Cie diduga keras telah nelakukan penyerobotan Tanah Yedis seluas 4 Hektar.Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam tersebut bakal dipidanakan.

Lahan tersebut merupakan milik Mariamal dengan luas total mencapai 6 Hektar, dengan surat serta sertifikat lengkap dan di tanda tangani oleh kepala desa.

Oknum PNS ini Berdomisili Sago Mangopoh yang mana tidak ada dasarnya dia meniliki tanah di Jorong Labuhan nagari tiku limo jorong kecamatan tanjung mutiara.

Yedis sebagai warga jorong labuhan yang punya tanah dengan surat lengkap merasa dizalimin dan diserobot oleh oknum PNS carlie yang bertugas di BPBD agam.

Kepemilikan tanah sangat jelas sesuai dengan surat pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah atas nama Mariamal.

Oknum PNS Carlie ini pernah membawa segrombolan preman kelokasi tanah yang bukan haknya dan mengatakan”kenapa dipagar tanah ini,
Lalu dijawab oleh yang memagar dotor, “saya disuruh oleh yedis sebab tanah ini milik kaum suku piliang”. Lalu Carli ini menjawab tidak ada tanah suku piliang disini, dan dia tetap masuk ke lahan tanah bukan haknya.

Oknum PNS berinisial Cie ini akan membawa masyarakat manggopoh ke lokasi, dan Cie mengancam lagi bahwa ada adiknya onknum PAM di PT AMP 3 PLANTATION.

Mantan Wali jorong Labuhan Erfizal mengatakan “Cie mengambil tanah yang disini sudah ada pemillik semuanya, terlalu jauh saudara Cie ambil ke jorong labuhan sementara saudara Cie berdomisili dimanggopoh”. Ungkapnya.

Penyerobotan tanah melanggar hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pasal 385 KUHP mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 juga mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page