ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum untuk Pemberhentian Galian C Batang Paraman

zonadinamikanews by zonadinamikanews
25 Juli 2024
in Bidik
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Galian C yang diduga Kuat tidak mempunyai izin resmi sampai saat ini tetap terus beroperasi di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam.

Yang mana dalam telah dituangkan di dalam UU NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 158 menyatakan “Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan tanpa IUP – IPK- atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 37, Pasal 40
ayat (3) Pasal 48 ,Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 (1) atau ayat (5) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00. (Sepuluh Miliar) Rupiah”.

BacaJuga ...

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

55 menit ago

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

2 hari ago

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

2 hari ago

Kemudian UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat 1,2 dan 3 menyatakan “Setiap orang yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut atau kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup mengakibatkan orang luka dan atau bahaya Kesehatan Manusia mengakibatkan orang lain luka berat atau mati dapat d Pidana dengan Pidana Penjara Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling lama 9 (Sembilan) Tahun dan Denda sebanyak Rp. 9.000.000.000.00. (Sembilan Miliar) Rupiah”.

Namun ternyata Akitivitas Galian – C di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam tetap terus beroperasi tanpa hambatan, halangan dan tidak tersentuh HUKUM, sungguh luar biasa.

Dugaan warga dan masyarakat bahwa yang membekingi kegiatan Galian C pasti lebih tinggi jabatannya dari Pejabat yang ada di Provinsi – Kabupaten – Kecamatan dan Desa, Sehingga masyarakat menilai pejabat di daerah tersebut tidak berani dan tak mampu untuk menutup atau menghentikan kegiatan aktivitas Galian – C yang ada di Batang Paraman Korong Pasa Limau.

“Kami selaku warga dan Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat segera untuk melakukan penindakan penyetopan aktivitas Galian C yang berada diBatang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam. agar tidak membuat kekhawatiran bagi warga dan masyarakat, agar tidak ada terjadi korban kecelakaan hingga sampai memakan korban jiwa” Kata Warga.

Dampak dari aktifitas galian tersebut juga dapat menyebabkan Kerusakaan pada infrastruktur bangunan Pemerintah seperti jalan aspal, drainase dan juga menyangkut kesehatan pada warga dan masyarakat.

Kemudian Lanjut warga lagi, “Dan perlu bapak ketahui, kami juga sebagai warga telah membuat surat keberatan terkait aktivitas Galian C yang di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, kami minta agar aktivitas Galian C tersebut segera di stop, karena telah meresahkan warga dan masyarakat sekitar. Tapi nyatanya, sampai hari ini Rabu, (24/07/2024) aktivitas Galian C tetap terus menerus beroperasi dengan ungkapan “KEBAL HUKUM dan tak tersentuh HUKUM” kata Warga.

(Z)

Previous Post

DPRD Kabupaten Karawang Raker Pansus Ketahanan Keluarga Bersama OPD

Next Post

Proyek Pemeliharaan Gedung di Dishub Karawang Diduga Campur Baja Ringan Bekas

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit
Bidik

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025
Bidik

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
Bidik

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

7 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

7 Mei 2025
Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara
Bidik

Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara

7 Mei 2025
Next Post
Proyek Pemeliharaan Gedung di Dishub Karawang Diduga Campur Baja Ringan Bekas

Proyek Pemeliharaan Gedung di Dishub Karawang Diduga Campur Baja Ringan Bekas

Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH

Biaya Pemeliharaan Kantor Catpil Tapanuli Selatan Diduga Mark Up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!