Yan Pieter: Ada Upaya Oknum Kuasai Lahan Gereja Pentakosta Jatinegara Dengan Melibatkan Oknum Aparat Hukum
JAKARTA-Zonadinamikanews.com. Upaya pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk eksekusi terhadap Objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja dengan luas 2396 M2, yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.
Yan Pieter Panjaitan,SH selaku kuasa hukum Gereja Pentakosta mengatakan, bahwa dalam perkara nomor 239/ Pdt G/ 2017/ PNJkt tim , penetapan eksekusi terhadap pihak Gereja Pentakosta tidak termasuk sebagai Tergugat, Juga Stepanus Mualim yang menguasai tanah, yang merupakan Ahli waris Tan Wang Kie yang membangun gereja di tanahnya, juga tidak sebagai Tergugat, Tetapi kenapa ikut di eksekusi.
Dalam gugatan tersebut jelas-jelas, bahwa tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes,Faulus Efendi dan Yayasan pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus Mualim yang menguasai tanah sebagai ahli waris dari Tan Wang Kie pendiri gereja Pentakosta.
Lebih jauh Yan Pieter Panjaitan,SH menambahkan, dalam perkara nomor 239 tersebut, Pihak Gereja Isa Almasih telah menggunakan Akte Jual beli nomor 17 tahun 1972 terbit hari Djumat 2 Djuni 1972 di hadapan notaris Soetrono Prawiroatmodjo itu Palsu. Karena yang menjual bukan si pemilik tanah ( ny Ruth cs ) Satiaan Boll asisten pengacara. Anehnya lagi, pihak BPN mengakui nya dan tidak mempermasalahkan sehingga mengubah nama pemilik di HGB.
Putusan Mahkamah Agung tahun 1977 jelas membatalkan putusan PT dan putusan Pengadilan Negeri dan jual beli belum syah dan pengosongan persil yang menyangkut pihak ketiga harus dilakukan Gugatan kepada pihak ketiga ( gereja dan yayasan ) karena tidak terlibat dalam perjanjian jual beli, antara pemilik tanah ( ny Ruth cs ) dan pihak Gereja Isa Almasih.
Karena dasar perkara adalah PERMOHONAN PIHAK GEREJA ISA ALMASIH bukan GUGATAN, artinya permohonan tidak bisa menjadi dasar peralihan hak dari pihak ketiga ( gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 karena tidak ikut dijual ) dan yayasan yang ada sekolahnya ( tidak ikut dijual ) tapi yang dijual adalah di sebelahnya, yang dikuasai oleh keluarga oknum tentara eks PKI. Ujar Yan Pieter Panjaitan,SH.
Saat Buku Tanahnya di pinjamkan ke Pdt JB, oleh JB langsung dimanfaatkan untuk mengubahnya ke BPN dengan dalih putusan pengadilan negeri jakarta utara/ timur tahun 1972, padahal masih proses banding dan kasasi, dan pada akhirnya di tahun 1977 MA membatalkan atas putusan PN Jakarta timur.
Tahun 1980 HGB 211 tersbut habis masa berlaku nya dan berubah menjadi tanah Negara, dan anak Pdt JB, lagi-lagi membuat HGB palsu berdasar pengumuman di koran bahwa buku tanah dll hilang minta dibuat HGB baru dengan dasar perdamaian dengan salah satu ahli waris, Lalu dijual tanah tersebut seluas 1600 m2 kepada PT Affinity sebesar Rp. 40 M, namun posisi Gereja dan bangunan Stepanus tetap ada. Tambah Yan Pieter.
Atas langkah jahat oleh anak Pdt JB, Pihak Gereja Isa Almasih menuntut anak nya pdt JB ( JH ).karena tanah yang dijual itu adalah milik Gereja Isa Almasih, dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih menang dipengadilan dan tanah seluas 1600m2, bahwa penjualan tanah 1600 m2 oleh anak Pdt JB yakni JH menggunakan Akte jual beli Palsu dan HGB Palsu.
Namun kenapa saat mau eksekusi Gereja Pentakosta dan bangunan milik ahli waris Tan Wang Kie, ikut mau di eksekusi? berdasar permohonan pihak GEREJA ISA ALMASIH melalui pengacaranya Palmer Situmorang & partners tanpa menggugat pihak yang dieksekusi? Tegas Yan Pieter Panjaitan ,SH dari YAN PP & PARTNERS dengan nada tanya.
Kami menduga keras, dalam Kasus ini telah mempertontonkan atau telah terjadi PERSEKUSI Oleh pihak Gereja Isa Almasih terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI Jatinegara) dengan meminjam Lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bermainan mirip mafia hukum dan mafia tanah yang ingin kuasai tanah GPdI, dan ini jelas-jelas ada perbuatan yang melawan Hukum oleh oknum pengadilan negeri jakarta timur, dan ada juga oknum dari gereja isa almasi yang ingin Kuasai Lahan Gereja Pentakosta Jatinegara, dengan melibatkan oknum aparat hukum dan nekat melawan putusan Mahkamah Agung, yang menegaskan tidak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang juga diakui oknum BPN.
” Jadi intinya ada oknum gereja Isa Almasih ingin kuasai lahan gereja Pentakosta dengan menggunakan oknum pengadilan negeri jakarta timur untuk melakukan penghancuran atau eksekusi paksa tanpa adanya gugatan, oknum dari Gereja Isa Almasih berusaha ingin menghancurkan gereja pentakosta tersebut” tegas Yan Pieter (B)