ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Mamak Adat Harusnya Jadi Contoh Untuk Masyarakat, Bukan Pemecah Belah Sanak Kemanakan.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
20 Mei 2024
in Bidik
A A
0
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang- Sicincin masih menuai polemik di tengah masyarakat. Informasi yang dirangkum, sejumlah masyarakat yang bakal menerima ganti rugi lahan kecewa. Pasalnya di saat detik-detik pencairan ganti rugi, tiba-tiba ada pihak yang menggugat. Hal itu berdampak ditundanya pembayaran dan juga berimbas pada kelanjutan pembangunan Seksi Padang-Sicincin tersebut.

Salah seorang datuak selaku penggunggat Taufik Isra telah melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Register Perkara No. 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn. Adapun Perkaranya yaitu seluruh bidang tanah anak kemenakannya yang berjumlah sebanyak 35 bidang dengan alasan ketika pengajuan Alas Hak ke BPN, ranji dan surat pernyataan penguasaan fisiknya tidak ditandatangani oleh penggugat selaku Mamak adat Kaum Suku Jambak yang bergelar Dt. Rky Mulie.

BacaJuga ...

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

17 menit ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

21 jam ago
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

2 hari ago

Gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn itu telah masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pariaman. Sehingga, apabila mediasi berhasil, maka kesepakatan mediasi disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar. Dengan tujuan sebagai dasar validasi bidang-bidang kemenakan penggugat yang digugat sebagai objek perkara dimaksud. Akan tetapi, Apabila mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan Konsinyasi.

“Kemudian akibat adanya gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn, beberapa masyarakat yang bidang tanahnya menjadi objek perkara dan belum dibayar ganti kerugiannya menjadi tertunda akibat gugatan tersebut.

Gugatan tesebut dikembalikan kepada pihak adat, dan dilakukan kesepakatan Perdamaian terkait perkara perdata No.25/Pdt.G/2023/PN-PMN, kesepakatan berdamai agar upaya ganti rugi tanah dapat cair, dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Masing-masing pihak setuju memberikan 5% (lima persen) dari total uang ganti rugi yang akan di terima oleh pemilik tanah akan diberikan kepada Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie.
2. Bahwa bahagian Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie, bagaimana disebutkan pada yang sebelumnya pemilik tanah setuju jika diberikan langsung oleh Pihak Pengadilan Negeri Pariaman atau Pihak Kanwil BPN/PUPR kepada Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie.
3. Bahwa terhadap permasalahan siapa yang berhak memegang Gelar Saku Datuk Rangkayo Mulie apakah Taufik Isra atau Afrizen akan dikembalikan dan diselesaikan didalam kaum dengan berpedoman kepada ketentuan Adat, baik menurut Adat Salingka Nagari di Nagari Kapalo Hilalang maupun menurut ketentuan Adat Minangkabau yang berlaku secara Umum yang berkaitan dengan Proses/prosedur pengangkatan dan pemberhentian seorang Penghulu/Datuk.
4. Bahwa setelah surat perdamaian ini ditandatangani, Taufik Isra akan mencabut Banding yang telah diajukan dalam perkara perdata No.25/Pdt.G/2023/PN-PMN.
5. Bahwa setelah surat perdamaian perkara perdata No.25 /Pdt.G/2023/PN-PMN ditandatangani, Afrizen Dt. Rangkayo Mulie akan mencabut Banding yang telah diajukan dalam perkara perdata No.18 /Pdt.G/2023/PN-PMN.
6. Bahwa jika ada kesepakatan yang belum tertuang didalam surat perdamaian ini, akan dibuat kesepakatan tersendiri baik secara lisan atau tertulis sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak.

akan tetapi kesepakatan antara tokoh masyarakat atau ninik mamak yang yang telah dibuat, masih tetap terjadi perselisihan antara Taufik Isra dengan Afrizen Dt. Rangkayo Mulie, jadi disini terkesan mempersulit atau menghalangi pembebasan lahan.

Sebagai tokoh masyarakat, Ninik mamak yang seharusnya menjadi pedoman tetapi malah menjadi pemecah dalam lingkup adat yang membuat masyarakat rugi dan sulit.

Kepada masyarakat jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan salah satu Kemanakan mengenai 17 orang yang belum mendapatkan hasil ganti rugi, mengatakan “sudah selesai, tinggal menunggu pencairan, inikan permasalah intern keluarga pak, permasalahan di pengadilan terkait gugat menggugat sudah selesai, jadi sekarang tinggal kesepakatan antara Taufik Isra dengan Afrizen untuk menandatangani surat dari BPN”. Katanya.

“Kalau masalah itu tinggal menunggu keputusan dari LKAM, kebetulan BPN menyurati LKAM, tentang masalah keputusan untuk pencairan ini, yang bertanda tangan, jadi BPN menginginkan supaya didalam ranji itu atas nama mamak adat di tanda tangani oleh taufik isra dan afrizen. Taufik isra sudah saya tanya waktu itu bersedia menandatangani yang penting uang ganti rugi dapat dicairkan, cuman afrizen belum saya tanyakan karena saya sudah lama tidak komunikasi dengan beliau. Tujuan BPN menyurati LKAM agar di dalam ranji tersebut ditanda tangani oleh kedua mamak adat tersebut, supaya tidak ada aksi saling menuntut nantinya, akan tetapi Afrizen terlalu egois dan ingin menang sendiri, beliau tidak mau di dalam ranji tersebut di tanda tangani oleh dua mamak adat.” Ungkapnya mengakhiri

(Z)

Previous Post

Usut Tuntas Dugaan Korupsi, Kajati Jabar Geledah Dinas PUPR Karawang

Next Post

Dinkes Karawang Realisasikan Anggaran DBHCHT 2023 Dengan Optimal

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana
Bidik

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok
Bidik

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Next Post
Dinkes Karawang Realisasikan Anggaran DBHCHT 2023 Dengan Optimal

Dinkes Karawang Realisasikan Anggaran DBHCHT 2023 Dengan Optimal

Oknum di SMKN 10 Padang Diduga Gelapkan Uang Seragam Siswa

Oknum di SMKN 10 Padang Diduga Gelapkan Uang Seragam Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!