Mamak Adat Harusnya Jadi Contoh Untuk Masyarakat, Bukan Pemecah Belah Sanak Kemanakan.
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang- Sicincin masih menuai polemik di tengah masyarakat. Informasi yang dirangkum, sejumlah masyarakat yang bakal menerima ganti rugi lahan kecewa. Pasalnya di saat detik-detik pencairan ganti rugi, tiba-tiba ada pihak yang menggugat. Hal itu berdampak ditundanya pembayaran dan juga berimbas pada kelanjutan pembangunan Seksi Padang-Sicincin tersebut.
Salah seorang datuak selaku penggunggat Taufik Isra telah melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Register Perkara No. 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn. Adapun Perkaranya yaitu seluruh bidang tanah anak kemenakannya yang berjumlah sebanyak 35 bidang dengan alasan ketika pengajuan Alas Hak ke BPN, ranji dan surat pernyataan penguasaan fisiknya tidak ditandatangani oleh penggugat selaku Mamak adat Kaum Suku Jambak yang bergelar Dt. Rky Mulie.
Gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn itu telah masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pariaman. Sehingga, apabila mediasi berhasil, maka kesepakatan mediasi disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar. Dengan tujuan sebagai dasar validasi bidang-bidang kemenakan penggugat yang digugat sebagai objek perkara dimaksud. Akan tetapi, Apabila mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan Konsinyasi.
“Kemudian akibat adanya gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Pmn, beberapa masyarakat yang bidang tanahnya menjadi objek perkara dan belum dibayar ganti kerugiannya menjadi tertunda akibat gugatan tersebut.
Gugatan tesebut dikembalikan kepada pihak adat, dan dilakukan kesepakatan Perdamaian terkait perkara perdata No.25/Pdt.G/2023/PN-PMN, kesepakatan berdamai agar upaya ganti rugi tanah dapat cair, dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Masing-masing pihak setuju memberikan 5% (lima persen) dari total uang ganti rugi yang akan di terima oleh pemilik tanah akan diberikan kepada Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie.
2. Bahwa bahagian Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie, bagaimana disebutkan pada yang sebelumnya pemilik tanah setuju jika diberikan langsung oleh Pihak Pengadilan Negeri Pariaman atau Pihak Kanwil BPN/PUPR kepada Afrizen, Glr. Dt. Rangkayo Mulie.
3. Bahwa terhadap permasalahan siapa yang berhak memegang Gelar Saku Datuk Rangkayo Mulie apakah Taufik Isra atau Afrizen akan dikembalikan dan diselesaikan didalam kaum dengan berpedoman kepada ketentuan Adat, baik menurut Adat Salingka Nagari di Nagari Kapalo Hilalang maupun menurut ketentuan Adat Minangkabau yang berlaku secara Umum yang berkaitan dengan Proses/prosedur pengangkatan dan pemberhentian seorang Penghulu/Datuk.
4. Bahwa setelah surat perdamaian ini ditandatangani, Taufik Isra akan mencabut Banding yang telah diajukan dalam perkara perdata No.25/Pdt.G/2023/PN-PMN.
5. Bahwa setelah surat perdamaian perkara perdata No.25 /Pdt.G/2023/PN-PMN ditandatangani, Afrizen Dt. Rangkayo Mulie akan mencabut Banding yang telah diajukan dalam perkara perdata No.18 /Pdt.G/2023/PN-PMN.
6. Bahwa jika ada kesepakatan yang belum tertuang didalam surat perdamaian ini, akan dibuat kesepakatan tersendiri baik secara lisan atau tertulis sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak.
akan tetapi kesepakatan antara tokoh masyarakat atau ninik mamak yang yang telah dibuat, masih tetap terjadi perselisihan antara Taufik Isra dengan Afrizen Dt. Rangkayo Mulie, jadi disini terkesan mempersulit atau menghalangi pembebasan lahan.
Sebagai tokoh masyarakat, Ninik mamak yang seharusnya menjadi pedoman tetapi malah menjadi pemecah dalam lingkup adat yang membuat masyarakat rugi dan sulit.
Kepada masyarakat jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan salah satu Kemanakan mengenai 17 orang yang belum mendapatkan hasil ganti rugi, mengatakan “sudah selesai, tinggal menunggu pencairan, inikan permasalah intern keluarga pak, permasalahan di pengadilan terkait gugat menggugat sudah selesai, jadi sekarang tinggal kesepakatan antara Taufik Isra dengan Afrizen untuk menandatangani surat dari BPN”. Katanya.
“Kalau masalah itu tinggal menunggu keputusan dari LKAM, kebetulan BPN menyurati LKAM, tentang masalah keputusan untuk pencairan ini, yang bertanda tangan, jadi BPN menginginkan supaya didalam ranji itu atas nama mamak adat di tanda tangani oleh taufik isra dan afrizen. Taufik isra sudah saya tanya waktu itu bersedia menandatangani yang penting uang ganti rugi dapat dicairkan, cuman afrizen belum saya tanyakan karena saya sudah lama tidak komunikasi dengan beliau. Tujuan BPN menyurati LKAM agar di dalam ranji tersebut ditanda tangani oleh kedua mamak adat tersebut, supaya tidak ada aksi saling menuntut nantinya, akan tetapi Afrizen terlalu egois dan ingin menang sendiri, beliau tidak mau di dalam ranji tersebut di tanda tangani oleh dua mamak adat.” Ungkapnya mengakhiri
(Z)