GUNUNGSITOLI-Zonadinamikanews. Dugaan pungutan liar kepada siswa berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Mark Up Alokasi dana BOS di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunungsitoli jadi sorotan publik.
Orang tua murid menilai pungutan yang di balut uang komite tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah dan juga larangan dari gubernur Sumut.
“Saya Sebagai orangtua siswa sangat kesal dan merasa dirugikan oleh tingkah laku kepala sekolah dalam melindungi komite sekolah SMKN l Gunungsitoli, dimana kami dibebankan wajib membayar Rp.20.000/ perbulan untuk setiap siswa, dengan alasan untuk dukungan pendidikan anak, sementara Kemendikbud nomor 75 tahun 2016 telah melarang melakukan pungutan” ucap orang tua murid.
Seraya menambahkan, bahwa Komite sekolah diizinkan menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan pungutan wajib yang ditentukan jumlah dan waktunya.Sumber yang dilarang, Dana tidak boleh berasal dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, atau partai politik.
Sementara karangan khusus untuk Komite sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan sekolah lainya. Ditambah lagi pernyataan pernyataan bapak gubernur provinsi Sumatera utara, saat kunjungan kerja di pulau Nias yang menegaskan bahwa sekolah dan organisasi sekolah seperti komite sekolah dilarang melakukan pungutan baik terhadap siswa, orangtua siswa dan masyarakat lainya sekolah saat ini gratis, semua dibiayai oleh pemerintah, begitu pesan gubernur Sumut, tambah orang tua murid tersebut.
Namun yang terjadi di SMK NI GUNUNGSITOLI justru sebaliknya, sekolah bekerja sama melakukan pungutan wajib kepada siswa/ orangtua sebesar 20. 000 perbulan. Tanpa alasan yang jelas, coba kita bayangkan dari jumlah siswa 900 orang lebih dikali 20.000(dua puluh ribu) persiswa perbulan nya maka total uang masuk Rp. 18.000.000(delapan belas juta rupiah perbulan) dalam satu tahun komite bersama sekolah bisa dapat mengumpulkan dana minimal Rp. 2.16,,000.000(dua ratus enam belas juta rupiah). Sementara kebutuhan satuan Pendidikan semua telah ditampung oleh dana BOS, termasuk honor tenaga pendidik.
Saya meminta agar kepala sekolah bersama komite sekolah segera di audit dan di copot serta komite sekolah segera dibubarkan, karena menurut kami kepala sekolah bersama komite sangat-sangat melanggar ketentuan dan perundang undangan yang ada.
Untuk di ketahui bersama bahwa ketua komite berinisial YT bukan bagian dari orangtua siswa bukan juga bagian dari tokoh masyarakat sekitar sekolah, melainkan warga desa tetangga sekolah. Dan pada saat pemilihan kepengurusan komite terlihat jelas adanya lobi lobi pihak pihak tertentu untuk memohon dukungan agar calon yg sudah disiapkan di pilih (ketua komite) beber sumber.
Praktik pungutan di SMKN 1 Gunungsitoli tersebut dinilai mengangkangi Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Bukti pembayaran dari siswa bertuliskan Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.
Selain pungutan yang berdalih sumbangan sukarela menjadi sorotan publik, guna mencuat akan dugaan Mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2025.
Sesuai data alokasi dana BOS SMKN 1 Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang di terima media ini, yang tidak terlepas dari indikasi praktek penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, bahwa tahun 2025 SMKN 1 Gunungsitoli mendapatkan anggaran dana BOS pada tahap satu 836.780.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 973, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 dan untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.390.000, pengembangan perpustakaan
Rp 85.069.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.728.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.489.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 103.658.000, langganan daya dan jasa Rp 26.107.900.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 100.741.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 71.019.000,pembayaran honor Rp 306.800.000. Total Dana Rp 764.002.400.
Tahap dua Rp 780.847.949 Tanggal Pencairan 17 September 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.250.000, pengembangan perpustakaan Rp 111.385.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 103.838.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.825.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 152.697.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.948.166, langganan daya dan jasa Rp 29.291.650.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 256.584.500, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 24.855.000, pembayaran honor Rp 153.880.000. Total Dana Rp 869.555.316.
Sejumlah kegiatan sekolah ini,bahwa dalam pembiayaan diduga keras tidak terlepas dari penggelembungan anggaran, seperti halnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,pembiayaan administrasi,dan eskul dan juga pada kegiatan lainya.
Kepala sekolah saat di klarifikasi media ini melalui pesan singkat, belum memberikan jawaban, bahkan pesan yang sempat di kirim ke no WhatsApp media ini kembali di hapus oleh kepsek, tanpa alasan yang kurang jelas.(B)












