KAB AGAM-Zonadinamikanews. Diduga untuk menghindari pertanyaan media terkait penyerapan dana BOS di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang di sinyalir tidak terlepas dari dugaan praktek korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Riana Dewi.M.Si berusaha meredam dengan menyodorkan data siswa yang lulus perguruan tinggi negeri untuk di publikasikan.
Tidak terpasangnya papan informasi penggunaan dana BOS yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Sebagaimana di tegaskan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 173/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tujuan Papan Informasi, Memberikan informasi kepada masyarakat tentang penggunaan dana BOS,Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana BOS, dan dalam papan Informasi, di jelaskan Jumlah dana BOS yang diterima, Rincian penggunaan dana BOS,Tujuan penggunaan dana BOS, Hasil penggunaan dana BOS.
Tidak terpasangnya papan informasi tersebut juga di benarkan oleh salah seorang guru pada media ini, saat berbincang-bincang kamis 16/4.
” Tidak ada kami memang papan informasi dana BOS di sekolah” jawabnya singkat.
Pengakuan tersebut , bahwa pihak SMAN 1 Baco layak mendapat Sanksi Hukum sesuai Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.
Selain berusaha menyembunyikan dana BOS dari masyarakat atau orang tua murid dengan tidak memasang papan informasi, juga dugaan keras mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, yang berpotensi terjadi rekaya dokumen dan kerugian keuangan negara.
Parahnya lagi, ketika media menanyakan melalui surat konfirmasi terkait sarana dan prasarana apa yang di perbaiki tahun 2025, Riana Dewi.M.Si tidak kuasa memberikan penjelasan, juga pada item kegiatan lainya.
Berani kah Riana Dewi.M.Si sebagai kepala sekolah menjawab dengan jujur akan pertanyaan seperti yang ajukan media ini, mari kita tunggu.
Aroma korupsi dengan modus dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, dan Untuk di ketahui, tahun 2025 SMAN 1 Baso Kabupaten Agam mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 512.250.000, untuk Jumlah Siswa Penerima 683, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 19.560.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.100.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.791.000.
Administrasi kegiatan sekolah Rp 137.718.300, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.795.000, langganan daya dan jasa Rp 25.960.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.694.560, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 31.755.000, pembayaran honor Rp 54.200.000.Total Dana Rp 418.574.060.
Tahap dua Rp 512.250.000 Dicairkan 08 Agustus 2025, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.784.000, pengembangan perpustakaan Rp 109.661.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 51.666.250, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 62.179.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 110.606.690, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.694.860.
Langganan daya dan jasa Rp 30.773.410, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.536.230, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.804.000, pembayaran honor Rp 53.220.000.Total Dana Rp 605.925.940. (red)













