TOBA-Zonadinamikanews.Raptua Simarmata sebagai kepala Sekolah SMPN 1 Nassau, ketika bertemu dengan media ini di wilayah Balige dengan nada terbata- bata saat menjelaskan akan penggunaan dana BOS yang di kelola di sekolahnya, bahkan terucap dari mulutnya menyalahkan oknum rekanan yang meninggalkan pekerjaan yang belum tuntas.
Dengan berusaha mengelak bahwa dirinya telah menggunakan dana BOS dengan baik, namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci, hal itu semakin membuka lebar akan DOSAnya dalam penggunaan dana BOS tidak terlepas dari dugaan rekayasa dokumen atas penggunaan dana BOS, yang diduga kerja sama dengan oknum Dinas pendidikan kabupaten Toba.
Dugaan kerja sama dengan oknum Dinas pendidikan kabupaten Toba dalam dugaan rekayasa pelaporan penggunaan dana BOS sangat semakin terbuka lebar, sebab saat media ini berusaha meminta tanggapan dari manager BOS dinas pendidikan Lamhot Sitorus lebih memilih bungkam, diduga hanya untuk melindungi dugaan kejahatan Raptua Simarmata dalam pengelolaan dana BOS.
Menjawab pertanyaan akan penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024_2025 Raptua Simarmata dengan dana terbata-bata dan tidak mampu menjelaskan, apa saja yang di perbaiki.
“Ada kalau yang masih rusak nanti juga di perbaiki” jawab Raptua Simarmata dengan nada terbata-bata.
Anggaran Pemeliharaan Sapras di SMPN 1 Nassau Toba Diduga Fiktif
Biaya perbaikan Sapras dari dana BOS sejak tahun 2024-2025 yang menghabiskan uang negara mencapai Rp.Rp.40.137.514 diduga hanya rekayasa atau kegiatan fiktif semakin terbuka lebar.
Kepemimpinan Raptua Simarmata sebagai kepala Sekolah SMPN 1 Nassau Kabupaten Toba,Provinsi Sumatera Utara, layak di pertimbangkan atau di copot dari jabatannya.
Dugaan tidak memperdulikan akan kesehatan dalam lingkungan sekolah tersebut terlihat jelas dengan kondisi WA sekolah yang nampak menjijikan.
Selain kegiatan pemeliharaan Sapras yang diduga keras fiktif, juga kepsek ini sengaja menodai lambang negara, karena Raptua Simarmata nekat pemasang umbul-umbul benderah merah putih yang sudah kondisi robek dan kusam.
Dugaan tindakan konyol tersebut melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta (Pasal 67 huruf b), karena dinilai merendahkan kehormatan simbol negara.
Wartawan media berusaha mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah akan alokasi dana BOS yang diduga Mark up dan berpotensi terjadi kegiatan fiktif, Raptua Simarmata memilih bungkam alias tutup mulut.
Berikut data alokasi dana BOS SMPN 1 Nassau yg diduga Mark up, Tahap satu Rp 133.280.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 224, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.709.400, pengembangan perpustakaan
Rp 60.345.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.260.120.
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.160.509, langganan daya dan jasa Rp 9.591.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.658.340, pembayaran honor Rp 30.000.000. Total Dana Rp 132.724.369.
Tahap dua Rp 133.099.842, Tanggal Pencairan 28 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.840.000, pengembangan perpustakaan
Rp 22.859.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.700.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.026.020, administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.876.043, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.500.000, langganan daya dan jasa Rp 9.691.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.077.917, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.260.16, pembayaran honor Rp 30.000.000. Total Dana Rp 133.830.941
Tahap satu dan tahap dua Rp 120.780.310 Jumlah Siswa Penerima
203 Tanggal Pencairan 03 Oktober 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.709.400, pengembangan perpustakaan Rp 66.661.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.709.580.
administrasi kegiatan sekolah
Rp 46.756.541, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000, langganan daya dan jasa Rp 20.382.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.401.257, pembayaran honor Rp 54.150.000.Total Dana Rp 241.569.778.
(zdn)













