OKUS-Zonadinamikanews.Dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, bahwa Pemeliharaan Sarana Prasarana tidak lebih atau Maksimal 20% dari pagu dana BOS tahun 2025.
Faktanya sesuai data dari pagu dana BOS SMKN 2 Oku Selatan, Sumatera Selatan mendapat dana BOS dengan Pagu dana BOS tahun 2025 Rp.1.116.800.000, dan bila di ambil 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berarti sebesar Rp.223.360.000, untuk biaya pemeliharaan Sapras sekolah, SMKN 2 Oku Selatan faktanya menghabiskan Rp.307.260.000 artinya kelebihan Rp 83.900.000 anggaran dari 20%.
Dugaan pelanggaran juknis tersebut diduga guna melancarkan dugaan praktek korupsi oleh oknum kepala sekolah, dan fisik perbaikan Sapras sekolah dengan biaya yang menghabiskan Rp.307.260.000 rentan rekayasa alias rawan fiktif.
Juga biaya administrasi kegiatan sekolah yang menghabiskan dana BOS Rp.302.830.000 diduga keras telah terjadi penggelembungan anggaran, sama hal kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan biaya Rp.30.832.500 disebut-sebut ada rekayasa akan pembayaran honor pelatih eskul, karena pihak sekolah kerap memakai Kaka kelas siswa dipakai untuk pelatih eskul.
Dugaan Mark up alokasi dana BOS yang terjadi di SMKN 2 OKU SELATAN, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, juga terjadi pada sejumlah kegiatan sekolah.
Berikut kegiatan sekolah yang di danau oleh BOS yang diduga keras terjadi Mark up anggaran Tahap satu Rp 558.400.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 698 Tanggal Pencairan 21 Januari 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.066.300, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.879.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 48.894.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 192.383.800, langganan daya dan jasa Rp 9.825.377.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 156.315.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.000.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 6.916.400, pembayaran honor Rp 27.090.000.Total Dana Rp 474.370.377.
Tahap dua Rp 558.400.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 112.440.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.953.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.224.800, administrasi kegiatan sekolah Rp 110.446.200, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.074.000.
Langganan daya dan jasa Rp 14.797.232, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 150.891.500, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 138.000.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 6.000.000, pembayaran honor Rp 38.010.000. Total Dana Rp 637.837.232.
Rohaedi selaku kepala sekolah SMKN 2 Oku Selatan hingga berita di terbitkan belum berhasil di konfirmasi. (tim)












