TOBA-Zonadinamikanews.Raptua Simarmata sebagai kepala Sekolah SMPN 1 Nassau Kabupaten Toba,
Provinsi Sumatera Utara memilih diam saat di konfirmasi media ini terkait alokasi dana BOS tahun ajaran 2024-2025, dan berpotensi terjadinya kegiatan fiktif.
Selain dugaan Mark up alokasi dana BOS, terlihat juga dugaan terjadinya pelecehan bendera merah putih dalam lingkungan sekolah, yang melarang untuk mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang keras berdasarkan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta (Pasal 67 huruf b), karena dinilai merendahkan kehormatan simbol negara.
Bendera robek tersebut seperti pada pemasangan umbul-umbul berupa bendera merah putih dalam gedung sekolah, kondisi umbul-umbul berupa bendera merah putih tersebut terlihat jelas sudah robek namun tetap terpasang atau diduga sengaja untuk melakukan pelecehan akan lambang negara tersebut.
Selain dugaan keras akan pelecehan lambang negara dalam lingkungan pendidikan tersebut, menggambarkan bahwa praktek oknum pendidik bahkan oknum kepsek di pertanyakan akan integritas nya sebagai pendidik.
Dugaan Mark up alokasi dana BOS dan berpotensi tejadi dugaan kegiatan fiktif seperti pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menghabiskan uang negara Rp.40.137.514 selama tahun 2024 sampai 2025.
besaran anggaran ini seakan bertolak belakang dengan kondisi kerusakan Sapras sekolah yang terjadi kerusakan di sejumlah kaca jendela yang mengalami pecah, nyaris hampir di semua sudut kaca jendela pecah tanpa ada perbaikan dan kunci pintu yang rusak tanpa ada perbaikan.
Dengan kondisi yang cukup memprihatinkan tersebut patut diduga telah terjadi rekayasa dokumen akan pelaporan penggunaan dana BOS dan berpotensi kegiatan fiktif.
Selain kegiatan pemeliharaan yang terindikasi fiktif, juga diduga terjadi penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, seperti pada kegiatan administrasi kegiatan sekolah,pengembangan perpustakaan,pembayaran honor.
Berikut data alokasi dana BOS SMPN 1 Nassau yg diduga Mark up, Tahap satu Rp 133.280.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 224, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.709.400, pengembangan perpustakaan
Rp 60.345.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.260.120.
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.160.509, langganan daya dan jasa Rp 9.591.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.658.340, pembayaran honor Rp 30.000.000. Total Dana Rp 132.724.369.
Tahap dua Rp 133.099.842, Tanggal Pencairan 28 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.840.000, pengembangan perpustakaan
Rp 22.859.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.700.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.026.020, administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.876.043, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.500.000, langganan daya dan jasa Rp 9.691.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.077.917, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.260.16, pembayaran honor Rp 30.000.000. Total Dana Rp 133.830.941
Tahap satu dan tahap dua Rp 120.780.310 Jumlah Siswa Penerima
203 Tanggal Pencairan 03 Oktober 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.709.400, pengembangan perpustakaan Rp 66.661.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.709.580.
administrasi kegiatan sekolah
Rp 46.756.541, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000, langganan daya dan jasa Rp 20.382.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.401.257, pembayaran honor Rp 54.150.000.Total Dana Rp 241.569.778.
Raptua Simarmata sebagai kepala Sekolah SMPN 1 Nassau Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara saat di konfirmasi via pesan WhatsApp hingga berita ini terbitkan tidak ada respon, berulang kali di telepon juga tidak di angkat. (zdn)













