MADINA-Zonadinamikanews. Laporan dugaan penggunaan dokumen ijazah paket C setara SMA , yang dilaporkan oleh LSM TUMPAS di Polres Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dengan nomor laporan R/LI-46/X/RES.1.9./2023/Reskrim tanggal 19 Oktober 2023, hingga saat ini (tahun 2026-red) belum menunjukkan titik terang bahkan diduga di petieskan oleh oknum polisi nakal.
Surat perintah penyelikan yang di keluarkan oleh Polrres Madina dengan nomor SP.Gas/555.a/X/RES.1.9./2023/Reskrim tanggal 19 Oktober 2023, agaknya hanya spekulan, bahwa seakan-akan bahwa laporan tersebut sudah di respon oleh penegak hukum.
Faktanya, hampir tiga tahun laporan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum aparat desa bernama Ponijo,Wardayat,Samidi,Mesgiyatmi/Mila, di desa Kampung Kapas II kec Sinunukan mandailing natal seakan hilang tanpa bekas.
LSM TUMPAS selaku pelapor berharap penegak hukum di Polres Madina agar tidak bertindak setengah hati dan benar-benar tegakkan keadilan, bila tidak layak di proses, berikan surat SP3 dan umumkan ke public, kalua berani ayo SP3 kan dan umumkan ke public kami ingin liat, dan setelah ada SP3, kami akan laporkan ke Polda Sumut, tegas pengurus LSM TUMPAS. (MHS)













