TAPUT-Zonadinamikanews.com.Henry Nababan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sipahutar saat di konfirmasi terkait alokasi dana BOS tahun ajaran 2024 yang diduga keras tidak sesuai dengan juknis.
Dasar hukum atau menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS satu tahun.
Namun faktanya SMP Negeri 1 Sipahutar, Tapanuli Utara mengalokasikan dana BOS berlawanan dengan juknis tersebut.
Dari pagu Rp.917.560.000 dana BOS yang di dapatkan SMP NEGERI 1 SIPAHUTAR seharusnya mengalokasikan dana BOS Rp.163.512.000, namun sesuai data mencapai Rp. 326.640.000a atau
hampir mencapai 45%.
Henry Nababan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sipahutar, ketika di konfirmasi, mengelak karena bukan dirinya yang menjadi kepala sekolah saat itu.
” Saat itu saya belum menjadi kepala sekolah SMPN 1 Sipahutar, tahun 2025 baru saya, itu saat kepala sekolah yang lama” jawabnya.
Saat di telusuri media ini Nelson Pasaribu adalah sebagai kepala sekolah SMPN 1 Sipahutar yang saat ini menjadi kepala sekolah SMPN 5 Sipahutar.
Selain tidak sesuai dengan juknis, besaran anggaran yang mencapai Rp. 326.640.000 diduga juga tidak sesuai dengan kondisi fisik perbaikan Sapras di sekolah, sehingga sangat berpotensi terjadinya rekayasa laporan akan penggunaan dana BOS atau kuat adanya indikasi Mark up anggaran.
Selain kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menjadi dugaan Mark up anggaran, hal yang sama juga terjadi pada kegiatan sekolah lainya.
Salah seorang mantan kepala sekolah ketika media ini melakukan diskusi terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis menegaskan bahwa aroma Korupsi semakin terbuka lebar.
” Itu tanda bahwa dugaan praktek korupsi semakin terbuka, dan seharusnya tidak bisa melewati maksimal yang di anjurkan juknis, bila terjadi, maka ada hal yang mencurigakan, dan tidak menutup kemungkinan terjadi Mark up anggaran, hal itu perlu di sikapi dengan serius, saya bisa jamin bahwa tidak mungkin dialokasikan murni sesuai dengan anggaran yang di plot apalagi sudah tidak sesuai juknis,pasti ada maksud tertentu untuk kepentingan pribadi, tingkat kerusakan hanya maks 30% kerusakan tidak boleh lebih, bila kerusakan di atas 30% maka itu sudah kewajiban pemerintah melalui APBD untuk melakukan perbaikan” tegas mantan Kepsek tersebut.
Penegak hukum harus ambil langkah cepat menyikapi dan perlu di lakukan audit secara menyeluruh dan periksa mantan Kepsek SMPN 1 Sipahutar tersebut tegasnya.
Berikut alokasi dana BOS SMPN 1 Sipahutar tahun 2024 yang diduga terjadi Mark up di sejumlah kegiatan, Tahap satu Rp 458.780.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 791Tanggal Pencairan 18 Januari 2024 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 104.325.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.900.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 29.505.000.

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 93.222.400, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.524.000, langganan daya dan jasa
Rp 9.773.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 124.230.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.150.000, pembayaran honor Rp 70.000.000.Total Dana Rp 445.630.000.
Tahap dua Rp 458.780.000 Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.282.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 62.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.297.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.005.000.
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 104.678.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.718.000, langganan daya dan jasa Rp 10.685.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 202.410.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.655.000, pembayaran honor Rp 25.200.000.Total Dana Rp 471.930.000. (CIJES)













