TOBA-Zonadinamikanews.Risma Horjani Bounty Napitupulu kepala sekolah SMPN 2 Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara, seakan tidak mampu menjelaskan akan item kegiatan terkait anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang melebihi juknis BOS , bahkan dirinya seakan tidak sudi bahwa ada oknum guru yang membongkar atas dugaan praktek korupsi dana BOS di sekolah yang di kelolanya.
“Siapa oknum guru yang mengatakan atas dugaan korupsi dana BOS, tanya kepsek pada wartawan media ini di lingkungan sekolah SMPN 1 Porsea.
Bahkan ketika wartawan meminta kepsek menunjukkan fisik pengadaan buku di perpustakaan, oknum kepsek ini berusaha menghindar seraya melarang wartawan untuk mengambil gambar dan foto di dalam perpustakaan.
” Ga boleh di foto atau di video kan” katanya dengan nada sewot.
Ketika wartawan menanyakan kenapa menggunakan nada BOS tidak sesuai dengan juknis, Risma Horjani Bounty Napitupulu lagi-lagi menjawab yang penting saya salurkan dengan benar jawabnya dengan mimik wajah kebingungan.

Terkait sejumlah pertanyaan yang di ajukan wartawan, Risma Horjani Bounty Napitupulu menjawab ” Nanti saya jawab, karena saat ini kami sedang ada tamu anggota dewan dari provinsi.
Terkait penggunaan dana BOS dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam juknis BOS 2024 (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS selama satu tahun, kegiatan meliputi rehabilitasi ringan, penyediaan fasilitas disabilitas, dan tanggap darurat bencana, dan melarang untuk perbaikan rusak sedang/berat atau pembangunan baru. Sekolah wajib mengacu pada Permendikbud 63/2023.
SMPN 2 Porsea yang mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.679.490.000 dan di ambil 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berarti Rp.135.898.000, namun faktanya kepsek SMPN 2 Porsea memaksakan memakai dana BOS sebesar Rp.230.748.883 atau melanggar juknis yang ada.
Patut diduga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis tersebut adalah diduga sebagai modus untuk upaya bisa mengalihkan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Dan berpotensi terjadinya rekayasa dokumen laporan dana BOS, bahkan Horjani Bounty Napitupulu tidak mampu menunjukan item kegiatan perbaikan Sapras tersebut, ada apa?.
Untuk di ketahui, Pada tahun 2024 SMPN 1 Porsea mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.679.490.000 dengan jumlah siswa 571 yang di kucurkan dalam dua tahap, tahap satu Rp 339.745.000 yang di cairkan Januari 2024, di pergunakan untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.385.730, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 157.195.960, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.148.400, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.536.540, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 30.922.097, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.950.000 langganan daya dan jasa Rp 8.713.860, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.930.838, pembayaran honor Rp 20.000.000 Total Dana Rp 269.783.425
Dan tahap dua Rp 330.700.364 yang di cairkan 28 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.399.200, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 7.636.380, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.000.600, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.305.340, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 56.673.626 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.423.490, langganan daya dan jasa Rp 10.061.839, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 208.818.045, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 54.138.900, pembayaran honor Rp 7.500.000 Total Dana Rp 402.957.420.
” Saya sebagai guru di SMPN 2 Porsea sangar mendukung media untuk menyikapi penggunaan dana BOS di sekolah ini, karena kami pun menduga keras bahwa anggaran untuk biaya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selain tidak sesuai juknis juga sangat rawan terjadi Mark up, sebab, dengan beraninya oknum kepsek melanggar juknis, berarti ada niat lain untuk mengupayakan agar dana BOS tersebut bisa masuk kantong, tidak ada kepala sekolah yang tidak bermain dana BOS untuk kepentingan pribadi” tegas oknum guru tersebut.
Saya yakin bila dugaan ini kalian giring ke penegak hukum, saya yakin pasti kena itu oknum kepsek tambah sumber, ayo kalian mainkan saja ke penegak hukum, pesanya. (zdn)












