Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Terkait adanya laporan dari Lembaga LAMI Sumbar tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi 5 Nagari Padang Pariaman. Perihal laporan tersebut tertuang dalam laporan resmi Lembaga LAMI Sumbar kepada Kajari Pariaman melalui PTSP pada 29 September 2025 perihal Laporan Dugaan Korupsi di 5 Nagari di Padang Pariaman yang diterima pihak PTSP.
Ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (19/11/2025) melalui Via WhatsApp dengan Kasi Pidsus Kajari Pariaman terkait laporan Lembaga LAMI Sumbar yang sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Pariaman,” Terimakasih atas informasinya”ucap Kasi Pidsus Kajari Pariaman.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan Kastel Kajari Pariaman terkait perkembangan laporan Lembaga LAMI Sumbar ia mengatakan “Lebih baik dijelaskan secara langsung dikantor”. Ucapnya.

Di padang pariaman ada 103 nagari yang setiap tahunnya digelontorkan dana Desa dari uang Negara sebesar Ratusan Miliyar.
Dana Sebesar itu yang digelontorkan seharusnya bisa membawa perubahan Nagari/Desa. Namun hingga saat ini 103 nagari di Padang Pariaman, diduga tidak adanya perubahan serta kemajuan untuk masyarakat nagari.
Seperti halnya setiap proyek pembanguna fisik (rebat beton, Teresier) dari Nagari, rata-rata walinagari diduga menerima fee proyek, Selanjutnya pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih masih menggunakan sistem nepotisme, Kepengurusan BUMNag tidak realisasi dengan jelas.
Masyarakat juga mengeluh dengan pelayanan yang diberikan oleh Pegawai dan staf nagari yang dinilai kurang ramah dan tidak profesional.
Menurut Arahan Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin sudah sangat jelas : Setiap Indikasi Korupsi yang merugikan keuangan negara, sekecil apapun, harus ditelusuri dan ditindaklanjuti secara serius.
(Z).












