MANDAILING NATAL-Zonadinamikanews.com.Pemandagan sangat menyeramkan dan memprihatinkan akan kondisi sebuah mandrasah milik desa Rao-Rao, kecamatan batang natal, kabupaten Mandailing Natal yang di bangun oleh Alamsyah Nasution selaku kepala desa Rao-Rao tahun 2020 dengan memankai dana desa (DD) sebesar Rp. 358.406.000.
Selain mangkrak dan berbau korupsi, bangunan mandrasah yang berada di badan sungai tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang Sungai (Sempadan sungai).
Anehnya, walau sudah mangkrak oknum kades tetap mengucurkan dana desa setiap tahunya dengan judul kegiatan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa dengan rician, tahun 2020 pembangunan Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. Rp. 358.406.000, tahun 2021 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. Rp 26.954.000, tahun 2022 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 28.503.760, tahun 2023 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. Rp 21.600.000, tahun 2024 Rp 21.600.000.
Dengan pengucurab dana desa secara aktif setiap tahun sejak 2020 sampai dengan 2024 hingga menghabiskan ratusan juta rupiah, sementara mandrasah tersebut tidak berpungsi, patut diduga, bahwa dana desa tersebut disinyalir masuk kantong oknum kades atau melancarkan praktek dugaan korupsi.
Sejumlah masyarakat yang berhasil di konfirmasi media ini terkait pembangunan mandrasah yang mangkrak tersebut mengaku tidak mengetahui akan legalitas bangunan tersebut punya izin atau tidak, apalagi lokasi tersebut adalah rawan banjir.
“Kami warga tidak mengetahui jelas soal izin dan bangunan tersebut, padahal bangunan itu menggunakan dana desa,” kata warga kepada awak media beberapa waktu lalu (kamis 3 juli 2025).
Anehnya, Ketika istri kades mengetaui media ini sedang berbincang-bincang dengan warga, spontan istri kades keluar rumah dan berkata “ngapain nanya-nanya warga, bikin malu kami aja” ucap istri kades dengan menunjukan wajah ngusar.
Sementara Kepala Desa Rao-Rao Alamsyah Nasution saat dikonfirmasi Awak media melalui seluler berdalih mengatakan “Ketika saya (kepala desa) membangun Madrasah itu,saya kurang paham mengenai UUD” . jawabnya beralasan.
Menanggapi kondisi mandrasah bak rumah hantu tersebut, MH Siregar selaku tim investigasi dari LSM GPRI Sumut mengatakan dan berharap kepada penegak hukum, agar permasalahan di desa tersebut, terkait pembangunan mandras ini secepatnya ditindaklajuti olej oleh penegak hukum, sebab, walaupun sudah mangkrak dan ternyata oknum kades tetap aktif mengucurkan dana desa, dari tahun 2020 sampai 2024, sementara kegiatan di mandrasah tersebut tidak ada, artinya kuat dugaan kegiatan fiktif dana desa berpotensi terjadi.
“Kami berharap agar penegak hukum jangan berdiam diri, panggil dan periksa oknum kades rao-roa, karena indikasi korupsi yang di lancarkan semakin sulit terbantahkan dengan fakta di lapangan dana data alokasi dana desa yang di kelolahnya”. (tim)













