KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Tahun 2024 SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap satu Rp 779.220.000 dan tahap dua Rp 779.220.000.
Dugaan Mark up dan indikasi rekayasa akan laporan penggunaan atau alokasi dana BOS yang di lancarkan oleh pihak sekolah diduga keras terjadi, seperti dalam kegiatan penerimaan siswa baru, pihak sekolah kerap membebankan orang tua murid untuk membayar map dan meterai saat melakukan daftar ulang siswa baru.
Menjual LKS Pada siswa yang seharusnya grati , karena LKS tersebut beli pakai dana BOS. Dan dugaan Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di damai oleh BOS.
Suri Andana yang di sebut-sebut sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Telukjambe Timur, saat media ini melakukan klarifikasi terkait dugaan Mark up penyerapan dana BOS, dengan mengirimkan surat konfirmasi serta mengajukan sejumlah pertanyaan, Suri Andana memilih diam, hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah belum memberikan klarifikasi.
Dugaan Mark up anggaran juga terjadi pada pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan yang menghabiskan dana BOS hingga Rp.250 juta lebih ini, di sinyalir terjadi rekayasa dokumen laporan akan penggunaan anggaran, dan nilai berbanding terbalik dengan besaran anggaran dengan volume fisik yang di perbaiki.
Juga pada kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain atau eskul, siswa kerap di suruh membeli kelengkapan akan eskul dan di latih oleh siswa Kaka kelas, sementara honor pelatih dari dana BOS untk eskul diduga alihkan pada oknum guru.
Sesuai data yang dapatkan media ini,alokasi dana BOS yang diduga terjadi Mark up tahap satu Rp 779.220.000, untuk Jumlah Siswa Penerima 1404, yang dicairkan 18 Januari 2024, dan peruntukan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.915.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 45.954.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 53.045.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 100.981.000.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.528.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.605.000, langganan daya dan jasa Rp 66.786.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 154.598.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 7.000.000, pembayaran honor Rp 184.500.000. Total Dana Rp 773.912.900
Tahap dua Rp 779.220.000 yang dicairkan 12 Agustus 2024, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.055.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 128.706.500, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 134.315.300, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 143.268.800, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.410.000, langganan daya dan jasa Rp 51.500.200.
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 102.970.900, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.000.000, pembayaran honor Rp 174.300.000. Total Dana Rp 784.527.100.
Salah seorang pensiunan kepala sekolah saat berbincang-bincang dengan media terkait dugaan Mark up akan alokasi dana BOS, beliau mengatakan, bahwa hal itu sudah tidak aneh, selain dugaan Mark up, ada juga sebuah kewajiban yang di bebankan oleh kepala sekolah pada oknum di dinas pendidikan.
“Soal Mark up anggaran alokasi dana BOS di sekolah, hal itu sudah tidak aneh, tidak ada kepala sekolah yang murni jujur menggunakannya, Mark up hal biasa, tergantung keganasan oknum kepsek saja, salah satu contoh beli LKS itukan pakai dana BOS, tapi di jual ke siswa dengan berbagai cara, seperti bekerjasama dengan tokoh buku, yang sebenarnya itu tidak boleh, dan harus gratis di kasih ke siswa, sudah di beli dengan dana BOS tapi dijual mahal lagi ke siswa” kata mantan kepsek tersebut.
Seraya menambahkan, sejumlah kepsek itu kan pasti punya kewajiban ke oknum di dinas, istilah “setoran” jadi bila ada oknum kepsek tidak melakukan Mark up alokasi dana BOS itu “bohong besar” dan manusia munafik, tegas sumber. (B)












