ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Lolos PPPK Tapi Masih Tetap Kepala Seksi Pemdes Hiliweto Idanoi

ada apa ini pak kades

zonadinamikanews by zonadinamikanews
15 September 2025
in Bidik
A A
0
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI -Zonadinamikanews.com.Salah seorang oknum perangkat desa aktif di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dikabarkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait.

Perangkat Desa yang dimaksud inisial YR Bate’e. Ia nya saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Hiliweto Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, sejak dilantik beberapa tahun silam.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

5 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

10 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

Melalui surat Pengumuman ber-kop Walikota Gunungsitoli dengan nomor 800.1.2.2/2706/BKPSDM/2025, tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dimana, YR Bate’e diumumkan lulus PPPK, dengan nomor peserta PW24521120110001258. Ia diterima dengan jabatan formasi Tenaga Teknis sebagai Jabatan Penata Layanan Operasional di Sekolah UPTD SDN 075047 Bakaru di dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Diterimanya oknum perangkat desa dimaksud sebagai PPPK paruh waktu, sontak telah memantik gejolak di tengah masyarakat. Di tengah kegelisahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK, meski telah bekerja lumayan lama, oknum perangkat desa tersebut, justru seperti dengan mudah lulus dan terindikasi ‘mengangkangi’ aturan yang ada.

Salah seorang honorer, mengungkap bahwa hal ini sangat tidak lazim yang notabene seorang Perangkat Desa justru lulus PPPK. Mungkin ada aturan yang dilanggar. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan di hatinya.

“Kami sebagai honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh di instansi pemerintah. Namun belum lulus juga. Sedangkan dirinya dapat dengan mudahnya, “Keluh seorang honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sambil mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya di media.

Beranjak dari hal tersebut, beberapa insan pers mencoba menggali informasi lebih dalam, dan mengetahui persyaratan mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus dinyatakan telah aktif bekerja di instansi pemerintah yang akan ia lamar, selama minimal 2 tahun berturut-turut, tanpa terputus.

Pernyataan tersebut di buat oleh atasan langsung pelamar, dengan dibubuhi materai bernilai cukup. Hal ini kemudian dipertanyakan banyak pihak, karena pelamar justru dua tahun ke belakang, masih menjalankan tugas negara sebagai pelayan masyarakat, yakni perangkat desa, yang merupakan pelayanan di tingkat desa.

“Artinya, bagaimana perangkat desa itu bisa menjalankan tugasnya, kalau di sisi lain ia punya tugas sebagai perangkat desa, “tuturnya.

Situasi dilema yang menjerat oknum perangkat desa itu, bakal menjadi bola liar yang mencetus gejolak masyarakat, serta mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer di Kota Gunungsitoli. Selain daripada itu, proses seleksi PPPK di Kota Gunungsitoli selama ini bukan tidak mungkin jadi diragukan kredibilitasnya.

“Kami sebagai warga Gunungsitoli jadi menduga-duga, apakah bagi orang-orang khusus, seleksi PPPK di Kota Gunungsitoli akan lebih mudah karena segala sesuatu bisa “dikondisikan”? “Tegasnya dengan nada kesal.

Media sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada YR Bate’e, begitu juga Kades Hiliweto Idanoi, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sementara kepala sekolah masih belum dikonfirmasi.@Kristian

Previous Post

Pagar Pendopo Peureulak Dibongkar Tanpa Izin Bupati Aceh Tmiur

Next Post

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Apel Bersama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Apel Bersama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Apel Bersama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Diduga Korupsi Dana Pendidikan Kepsek SMAN 3 Gunungsitoli Menghindar Saat di Konfirmasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!