ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kades Bandar Lima Bung Lingga Bayu Madina Rangkap Jabatan?

Berpotensi kena pidana

zonadinamikanews by zonadinamikanews
22 Agustus 2025
in Bidik
A A
0
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA-Zonadinamikanews.com.Mulatua Pane,S.Pd sebagai kepala desa Bandar Lima Bung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga keras melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut menegaskan, bahwa seorang guru tidak bisa merangkap menjadi Kepala Desa (Kades) karena akan terjadi konflik kepentingan dan melanggar aturan larangan rangkap jabatan bagi ASN dan PPPK, guru yang terpilih menjadi Kades harus memilih salah satu jabatan.

BacaJuga ...

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

16 jam ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

20 jam ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

3 hari ago

Mulatua Pane,S.Pd yang juga sebagai guru di salah satu SDN berpotensi kena pidana, karena rangkap jabatan menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika jabatan dan berpotensi dijerat hukum pidana, misalnya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Guru sebagai fungsional harus menghabiskan waktunya full tugas dan ruang lingkup kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memerlukan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

Seorang Kepala Desa (Kades) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenai sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya baik sebagai PNS maupun sebagai Kades, karena praktik rangkap jabatan dilarang oleh Undang-Undang Desa dan aturan kepegawaian. Selain sanksi tersebut, ada potensi jeratan hukum pidana jika terbukti merugikan keuangan negara, karena rangkap jabatan bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil penelusuran media ini di lingkungan sekolah tempat Mulatua Pane mengajar, diduga masih aktif mengisi absensi kehadiran di sekolah, aktifnya masih aktif sebagai ASN, hal itu terlihat dari buku absensi yang dapatkan media.

Bahkan kepala sekolah dimana Mulatua Pane mengajar, merasa heran atas jabatan yang di tangkap oleh Mulatua Pane.

“Memang bisa ASN atau guru rangkap jabatan sebagai kepala desa” tanya kepsek pada media, seraya menunjukkan buku absensi, yang membuktikan bahwa Mulatua Pane tetap aktif jadi ASN dan menerima gaji sebagai tenaga pendidik atau ASN fungsional.

Ketika media melakukan klarifikasi atas dugaan rangkap jabatan tersebut, Mulatua Pane saat di temui di kediamannya mengatakan, bahwa dirinya rangkap jabatan sudah mendapat restu dari bupati berdasarkan SK yang keluarkan oleh bupati, namun ketika media ini meminta menunjukan SK tersebut, Mulatua Pane berdalih, SK tersebut sudah tidak tahu ada dimana, karena sudah hilang.

“Suratnya saya sudah tidak tahu dimana, karena sudah hilang” jawab Mulatua Pane beralasan. (mhs)

Previous Post

Ultah ke 4 Media Online Jendela Jurnalis Santuni Anak Yatim

Next Post

Pelaksanaan Pelebaran Ruas Jalan Pacet Di Sambut Antusias Warga Cembor

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Next Post
Pelaksanaan Pelebaran Ruas Jalan Pacet Di Sambut Antusias Warga Cembor

Pelaksanaan Pelebaran Ruas Jalan Pacet Di Sambut Antusias Warga Cembor

Kades Bandar Lima Bung Lingga Bayu Madina Masih Aktif ASN

Kades Bandar Lima Bung Lingga Bayu Madina Masih Aktif ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!