PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau, diduga menggunakan material batu ilegal tanpa izin.
Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang dikerjakan tahun ini dikabarkan telah rampung. Namun, pekerjaan tersebut ternyata belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO).
Proyek pemasangan bronjong pada Rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau, juga tidak memiliki Plang Proyek, dan Dugaan penyelewengan mencuat lantaran pelaksanaan proyek tersebut diduga menggunakan material batu dari lokasi sekitar, bukan dari sumber resmi sesuai dengan dokumen kontrak.
Bahwa Proyek tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, mengambil keuntungan dalam pelaksanaan proyek.
Praktik ini disinyalir melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait spesifikasi teknis dan sumber material yang harus legal serta terverifikasi.
Selain itu, penggunaan material lokal tanpa izin juga berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menegaskan larangan pengambilan bahan galian tanpa izin resmi.
Tak hanya soal legalitas, penggunaan batu dari lokasi proyek juga menimbulkan pertanyaan soal kualitas dan ketahanan bronjong yang dibangun. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk mitigasi bencana ini justru dikhawatirkan menjadi proyek asal jadi demi meraup keuntungan lebih besar.
Karena tidak terpasangnya plang papan proyek, diduga proyek tersebut melanggar amanat undang-undang dan peraturan perpres.
Kedua peraturan dimaksud yakni undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada PPK Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga pemberitaan di tayangkan tidak ada respon dan jawaban.
(Z).











