PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan banyaknya alat mesin nelayan dari pemerintah dan aspirasi wakil rakyat yang di jual oleh oknum ketua maupun anggota kelompok tani nelayan menjadi bahan perbincangan di kabupaten Padang Pariaman.
Pasalnya Bantuan alat dan mesin Tempel 13 PK, 15 PK, 40 PK untuk anggota kelompok usaha Bersama (KUB) di Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan karena diduga hanya dikuasai secara pribadi dan diperjualbelikan. Jumlah mesin bantuan tersebut yakni 52 Unit untuk Anggota Kelompok Usaha Bersama di kabupaten Padang Pariaman.
Dari beberapa sumber yang dapatkan Zonadinamikanews.com mengatakan kalau bantuan Pokir dari H. Nurnas tahum 2024 seperti mesin tempel 13 PK, 15 PK, dan 40 PK yang diberikan untuk kelompok usaha Bersama (KUB) diperjualbelikan.
Hampir semua bantuan kelompok Nalayan khususnya mesin tempel diperjualbelikan oleh anggota kelompok Nelayan yakninya yang terjadi dikecamatan Sungai Limau.
Banyaknya bantuan Pokir yang di jual oleh oknum ketua kelompok dan anggota terkesan sudah menjadi tradisi di beberapa kelompok tani yang hampir terjadi di semua Kecamatan di Padang Pariaman.
Tidak hanya di jual menurut sumber, bahkan ada juga bantuan Pokir tersebut yang hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani Nelayan tidak pernah diberikan pinjam pakai kepada para anggota.
Padahal sebelum pengambilan bantuan tersebut, baik ketua maupun anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan memperjual belikan mesin bantuan tersebut. Namun kenyataannya berbeda.
H. Nurnas selaku Pemberi Bantuan Pokir tahun 2024 berupa Mesin Tempel 13 PK, 15 PK dan 40 PK, ” Tentang bantuan itu sesuai dengan aturan tidak boleh diperjual belikan, jika itu terjadi, sesuai dengan ketentuan waktu diserahkan oleh Dinas, itu menjadi resiko dan tanggung jawab si penerima demikian makasih”. Ucapnya.
” Dalam pengawasan setelah diserahkan oleh Dinas tentu ada di PPL dan begitu juga Dinas Kabupaten dan Dinas Di Provinsi. Untuk klasifikasi sebaiknya dan atau seharusnya tentu ke Dinas yang bersangkutan” sambunya mengakhiri.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Padang Pariaman mengatakan ” terkait hal tersebut silahkan konfirmasi ke Kepala Bidang” jawabnya.
Namun Kepala Bidang, saat konfirmasi tidak berikan respon alias Bungkam.
Aksi penjual belikan bantuan nelayan dari pemerintah adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, serta bisa juga termasuk penipuan dan penggelapan.
Dan melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
Undang-undang yang mengatur tentang perikanan, termasuk hak dan kewajiban nelayan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk dalam hal jual beli bantuan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Kelompok Nelayan barcelona lohong Kecamatan Sungai limau yang diketuai oleh Bila madi bukan satu kali memperjualbelikan mesin bantuan, akan tetapi sudah terlalu sering, seakan kebal hukum. Disaat dikonfirmasipun bila madi bungkam.
(Z).











