ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Mengungkap Kejahatan Penjualan Mesin Bantuan Pemerintah

Para pelaku harus di tindak tegas dan proses hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
25 Juli 2025
in Bidik
A A
0
251
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan banyaknya alat mesin nelayan dari pemerintah dan aspirasi wakil rakyat yang di jual oleh oknum ketua maupun anggota kelompok tani nelayan menjadi bahan perbincangan di kabupaten Padang Pariaman.

Pasalnya Bantuan alat dan mesin Tempel 13 PK, 15 PK, 40 PK untuk anggota kelompok usaha Bersama (KUB) di Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan karena diduga hanya dikuasai secara pribadi dan diperjualbelikan. Jumlah mesin bantuan tersebut yakni 52 Unit untuk Anggota Kelompok Usaha Bersama di kabupaten Padang Pariaman.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

2 hari ago
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

2 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 hari ago

Dari beberapa sumber yang dapatkan Zonadinamikanews.com mengatakan kalau bantuan Pokir dari H. Nurnas tahum 2024 seperti mesin tempel 13 PK, 15 PK, dan 40 PK yang diberikan untuk kelompok usaha Bersama (KUB) diperjualbelikan.

Hampir semua bantuan kelompok Nalayan khususnya mesin tempel diperjualbelikan oleh anggota kelompok Nelayan yakninya yang terjadi dikecamatan Sungai Limau.

Banyaknya bantuan Pokir yang di jual oleh oknum ketua kelompok dan anggota terkesan sudah menjadi tradisi di beberapa kelompok tani yang hampir terjadi di semua Kecamatan di Padang Pariaman.

Tidak hanya di jual menurut sumber, bahkan ada juga bantuan Pokir tersebut yang hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani Nelayan tidak pernah diberikan pinjam pakai kepada para anggota.

Padahal sebelum pengambilan bantuan tersebut, baik ketua maupun anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan memperjual belikan mesin bantuan tersebut. Namun kenyataannya berbeda.

H. Nurnas selaku Pemberi Bantuan Pokir tahun 2024 berupa Mesin Tempel 13 PK, 15 PK dan 40 PK, ” Tentang bantuan itu sesuai dengan aturan tidak boleh diperjual belikan, jika itu terjadi, sesuai dengan ketentuan waktu diserahkan oleh Dinas, itu menjadi resiko dan tanggung jawab si penerima demikian makasih”. Ucapnya.

” Dalam pengawasan setelah diserahkan oleh Dinas tentu ada di PPL dan begitu juga Dinas Kabupaten dan Dinas Di Provinsi. Untuk klasifikasi sebaiknya dan atau seharusnya tentu ke Dinas yang bersangkutan” sambunya mengakhiri.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Padang Pariaman mengatakan ” terkait hal tersebut silahkan konfirmasi ke Kepala Bidang” jawabnya.

Namun Kepala Bidang, saat konfirmasi tidak berikan respon alias Bungkam.

Aksi penjual belikan bantuan nelayan dari pemerintah adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, serta bisa juga termasuk penipuan dan penggelapan.

Dan melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
Undang-undang yang mengatur tentang perikanan, termasuk hak dan kewajiban nelayan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk dalam hal jual beli bantuan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Kelompok Nelayan barcelona lohong Kecamatan Sungai limau yang diketuai oleh Bila madi bukan satu kali memperjualbelikan mesin bantuan, akan tetapi sudah terlalu sering, seakan kebal hukum. Disaat dikonfirmasipun bila madi bungkam.

(Z).

Previous Post

Toba Idol 2025 Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Toba di Ataraxia

Next Post

Pelaksana Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka Rusak Sapras Pemerintah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan
Bidik

Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan

3 Juni 2026
Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman
Bidik

Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman

3 Juni 2026
Next Post
Pelaksana Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka Rusak Sapras Pemerintah

Pelaksana Pembangunan GSG Kecamatan Cisoka Rusak Sapras Pemerintah

Kabid Humas Polda Sumbar: IKW-RI Harus Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks

Kabid Humas Polda Sumbar: IKW-RI Harus Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!