ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Mesin Bantuan Dari Pemerintah di Jual Oknum di Padang Pariaman?

H.Nursa Dengan tegas mengatakan "tidak boleh di jual"

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Juli 2025
in Bidik
A A
0
357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-
Mesin bantuan untuk nelayan dari pemerintah dan aspirasi wakil rakyat yang di jual oleh oknum ketua maupun anggota kelompok tani nelayan menjadi bahan perbincangan di kabupaten Padang Pariaman.

Bantuan alat dan mesin Tempel 13 PK, 15 PK, 40 PK untuk anggota kelompok usaha Bersama (KUB) di Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan karena diduga hanya dikuasai secara pribadi dan diperjualbelikan. Jumlah mesin bantuan tersebut yakni 52 Unit untuk Anggota Kelompok Usaha Bersama di kabupaten Padang Pariaman.

BacaJuga ...

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

19 jam ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

1 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 hari ago

Dari beberapa sumber yang dapatkan Zonadinamikanews.com mengatakan kalau bantuan Pokir dari H. Nurnas tahum 2024 seperti mesin tempel 13 PK, 15 PK, dan 40 PK yang diberikan untuk kelompok usaha Bersama (KUB) diperjualbelikan.

Hampir semua bantuan kelompok Nalayan khususnya mesin tempel diperjualbelikan oleh anggota kelompok Nelayan yakninya yang terjadi dikecamatan Sungai Limau.

Banyaknya bantuan Pokir yang di jual oleh oknum ketua kelompok dan anggota terkesan sudah menjadi tradisi di beberapa kelompok tani yang hampir terjadi di semua Kecamatan di Padang Pariaman.

Tidak hanya di jual menurut sumber, bahkan ada juga bantuan Pokir tersebut yang hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani Nelayan tidak pernah diberikan pinjam pakai kepada para anggota.

Padahal sebelum pengambilan bantuan tersebut Baik Ketua maupun anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan memperjual belikan mesin bantuan tersebut. Namun kenyataannya berbeda.

Petani berharap agar pemerintah maupun pihak kepolisian dan kejaksaan turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait banyaknya alsintan bantuan pemerintah maupun aspirasi wakil rakyat yang dijual oleh oknum tertentu yang menerima.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan Konfirmasi melalui WhatsApp dengan H. Nurnas selaku Pemberi Bantuan Pokir tahun 2024 berupa Mesin Tempel 13 PK, 15 PK dan 40 PK, ” Tentang bantuan itu sesuai dengan aturan tidak boleh diperjual belikan, jika itu terjadi, sesuai dengan ketentuan waktu diserahkan oleh Dinas, itu menjadi resiko dan tanggung jawab si penerima demikian makasih”. Ucapnya.

” Dalam pengawasan setelah diserahkan oleh Dinas tentu ada di PPL dan begitu juga Dinas Kabupaten dan Dinas Di Provinsi. Untuk klasifikasi sebaiknya dan atau seharusnya tentu ke Dinas yang bersangkutan” sambunya mengakhiri.

Selanjutnya dilakukan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Padang Pariaman mengatakan ” terkait hal tersebut silahkan konfirmasi ke Kepala Bidang” jawabnya.

Setelah itu dilakukan konfirmasi Melalui WhatsApp dengan Kepala Bidang, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban. Kabid terkesan Bungkam.

Memperjualbelikan bantuan nelayan dari pemerintah adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, serta bisa juga termasuk penipuan dan penggelapan.

Anggota Kelompok Usaha Bersama yang memperjualbelikan mesin bantuan melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
Undang-undang ini mengatur tentang perikanan, termasuk hak dan kewajiban nelayan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk dalam hal jual beli bantuan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Perikanan.

(Z).

Previous Post

Polisi Berprestasi di Polres Solok Dapat Penghargaan

Next Post

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMKN 1 Sintoga Padang Pariaman

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Next Post
Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS SMAN 1 Indra Makmu Aceh Timur

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMKN 1 Sintoga Padang Pariaman

Mantap,  Kejari Karawang masuk  Nominasi  Adhyaksa  Awards 2025

Mantap, Kejari Karawang masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!