PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com.Dugaan korupsi dana pendidikan atau dana BOS memang makin trendy di kalangan oknum pendidik, padahal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-satunya masalah. Sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya. Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di 42% sekolah.
Aksi dugaan korupsi ini juga diduga keras terjadi SMKN 1 Sintoga, selain dugaan korupsi, indikasi Pungli dalih uang komite yang berpatok sebesar Rp.100.000/siswa, dan uang OSIS Rp. 100.000/tahun.
Dugaan kegiatan fiktif pun rawan terjadi seperti penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 98.970.000, sebab menurut pengakuan sejumlah siswa, bahwa mereka tidak perna mendapatkan makanan tambahan gizi dari sekolah.
Modus dugaan Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah di SMKN 1 Sintuk Taboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, tahun ajaran 2024, harus menjadi perhatian publik dan juga penegak hukum, mengingat potensi kerugian negara sangat rentan.
Berikut rincian dugaan Mark up anggaran yang terjadi di SMKN 1 Sintuk Taboh Gadang, pada tahap satu SMKN 1 Sintuk Taboh Gadang mendapatkan anggaran Rp 988.800.000 yang di peruntukan untuk penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.054.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.551.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.391.700, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.392.500.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 216.026.280, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.774.000, langganan daya dan jasa Rp 77.441.650,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 96.296.860, pembayaran honor Rp 214.472.968, pembayaran honor Rp 17.340.000
Total Dana Rp 746.740.958.
Tahap dua Rp 988.800.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.675.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 143.759.000,pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.937.250,pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.135.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 405.584.600.
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 62.044.000, langganan daya dan jasa Rp 126.576.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 194.457.850,penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 98.970.000, pembayaran honor Rp 130.339.821, pembayaran honor Rp 21.380.000
Total Dana Rp 1.230.859.042
Dengan adanya temuan ini maka kami dari awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melalui via WhatsApp ke nomor pribadinya, tetapi sangat disayangkan Kepala Sekolah Bungkam. (Z)











