TAPTENG -Zonadinamikanews.com.
Rusmina Zendrato yang tercatat sebagai kaur umum dan perencanaan di pemerintahan desa Muara Sibuntuon, kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, sejak 27 Desember 2022 sampai dengan 25 Januari 2025.
Dalam pencantuman Rusmina sebagai stafnya yang notabene putri kandung kepala desa, diduga keras telah telah terjadi rekayasa dokumen negara demi melancarkan praktek korupsi, dengan mendapatkan honor dari pemerintah.
Dalam sekian tahun mendapat honor dari desa dan RSUD, berarti puluhan juta uang pemerintah melalui rekayasa dokumen, berhasil di Rauf oleh Rusmina, atas dugaan kejahatan tersebut, kepal desa Muara Sibuntuon,sebagai pelaku utama dalam perekayasaan dokumen tersebut layak di jerat hukum.
Karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala desa muara, yang dilancarkan oleh Sellina Simangunsong, layak di tindak tegas.
Rusmina Zendrato mendapat kan double gaji,dari kaur umum dan perencanaan Pemerintah Desa dan Gaji honor Dari RSUD PANDAN, dan begitu juga dengn Aki Sumiati Panjaitan yang honor di Dinas KB kecamatan Sukabangun.
Guna mendapatkan klarifikasi dari kepala desa Muara Sibuntuon, media ini berusaha menghubungi via pesan WhatsApp, namun oknum kades memilih bungkam.
Atas dugaan rekayasa dokumen negara dan merugikan keuangan pemerintah, atas kejahatan yang di lakukan oknum kades, maka LSM GPRI Sumut, berencana akan melaporkan oknum kades tersebut ke penegak hukum.
(Cijes)











