OKUS-Zonadinamikanews.com. Dugaan kejahatan oknum pemerintahan Desa Sri Menanti, Kecamatan Buay Pembaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, di bongkar Herianto yang tercatat sebagai penerima BLT dari Dana Desa tahun 2024.
Namun dalam penerimaan tersebut, dirinya merasa di peralat bahkan di “tipu” oleh pihak pemdes, bahwa seakan-akan dana BLT tersebut sudah di serahkan kepada saya, karena dokumen foto saat penyerahan.
Namun oknum pemdes berhati iblis dan penipu tersebut, bukanya murni memberikan,namun mengambil kembali uang tersebut, dan sampai saat ini tidak di serahkan kembali ke dirinya.
” Ya tahun 2024, mula-mula saya di beri tahu oleh perangkat desa bahwa pada tanggal 19/04/2024 Bantuan Langsung Tunai akan di cairkan, sebesar Rp 1.800,000 untuk bulan Januari-Juni, saat ambil dokumentasi penyerahan dan dilakukan sesi foto, dan setelah itu uang itu di ambil oknum pemdes, katanya perintah dari kepala desa, dan hingga sampai sekarang BLT tersebut tidak di kembalikan lagi ke saya” terang Herianto pada media ini.
Kelakuan jahat bak iblis yang di perankan oleh pihak pemdes Sri Menanti juga di alami sejumlah penerima BLT, dan mengutuk keras akan kejahatan pihak pemdes yang nekat mengambil hak orang miskin.
“Kami yakin oknum tersebut akan mendapat karma, karena sudah menipu kami sebagai orang miskin, Allah tidak tidur, Allah maha tau, kejadian ini sudah perna juga terjadi pada tahun 2023” ucapnya.
Ditempat terpisah, “Jumar Hadi” Ketua JPKP DPD Oku Selatan, Mengecam keras Perbuatan Oknum Pemdes Srimenanti yang terlibat dalam kegiatan melawan Hukum tersebut, menurutnya Program Bantuan Langsung Tunai tersebut Iyalah salah satu Program Prioritas Pemerintah pusat, tentu Program Prioritas tersebut di atur melalui proses tahapan dan di tuangkan dalam Lembaran Negara sehingga menjadi sebuah Produk Hukum untuk menjadi acuan dalam penyaluran serta perealisasian di setiap Anggaran,
jika Oknum Pemdes Srimenanti dengan secara sengaja melakukan manipulasi sebuah program yang bersifat prioritas tentu Perbuatan tersebut bertentangan dengan Norma-norma Hukum yang di atur dalam penyelenggaraan anggaran tersebut.
Dengan itu kami secara Tegas meminta Pihak yang Berwenang dalam Hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Atau Pihak Kepolisian bidang Tipikor untuk menindak tegas oknum tersebut.
Selain dugaan penipuan oknum pemdes tersebut, mencuat juga dugaan Mark up dan kegiatan fiktif dalam penyerapan dana desa Sri Menanti tahun 2024.
Dugaan Mark up alokasi dana desa tersebut diantaranya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 115.357.000, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 4.000.000O, perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.698.000O, operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.500.000.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.000.000, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 5.000.000, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.000.000.
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 7.500.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 1.500.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.980.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.900.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 128.195.400, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 19.200.000, Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 6.517.000, Keadaan MendesakRp 54.000.000.(tim)












