Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Terkait Maraknya Pertambangan Galian C Di wilayah Kab Toba,Sekretaris MGT Angkat Bicara

TOBA-Zonadinamikanews.com. Saat rapat kerja Forkompinda Kabupaten Toba di Lantai IV Kantor Bupati, Senin, (28/8/2023) yang membahas tentang masalah galian C, KJA (Keramba Jaring Apung) dan penertiban daerah sepadan Danau Toba, Harris S Lumbantoruan sekretaris Media Group Toba atau perwakilan 34 wartawan yang bertugas di Kabupaten Toba angkat bicara.

Harris S. Lumbantoruan mengatakan setuju dan akan membantu Bapenda Kabupaten Toba melakukan pemungutan pajak MBLB dari pengusaha Galian C tak berizin. Harris juga akan membantu mensosialisasikan pentingnya pengusaha mengurus izin agar bisa bekerja dengan tenang.

Selain itu, Harris S Lumbantoruan juga bersedia membantu melakukan identifikasi pelaku Galian C yang tak berijin di 16 Kecamatan di Kabupaten Toba.

“Jika pengusaha tidak mau melakukan pembayaran, saya akan membantu agar pungutan pajak dilaksanakan. Dan bila diperlukan, penegakan hukum pun saya siap membantu” terang Harris dihadapan Kapolres Toba, Bupati Toba Poltak Sitorus, sekda Agus Sitorus dan para kepala dinas dan dinas pertambangan provinsi.

Kapolres Toba AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb juga hadir dan mengeluhkan kegiatan Galian C yang tak kunjung selesai dan berlangsung secara terus menerus dan musiman.

“Sebelum ada saya dan sesudah ada saya, galian C sudah beroperasi dan saya sudah melakukan penertiban dan tindakan hukum. Tapi, tetap masih berjalan hingga saat ini. Apakah tindakan hukum yang tegas akan kita lakukan atau kita mencari solusi nya? Saya tak mau dibilang masyarakat sebagai Kapolres yang menghambat pembangunan” ungkap Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat memberikan tanggapannya.

Hal ini menurut Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, karena proyek berjalan musiman. Kapolres juga menghimbau agar para pengusaha mengurus ijin Galian C agar tenang bekerja dan pemerintah bisa mendapatkan PAD.

Namun pungutan pajak yang dilakukan Bapenda menuai protes dari kejaksaan negeri Balige karena tak memiliki kekuatan hukum seperti yang diungkapkan Kasi Datun Riamor Bangun SH. Bapenda beranggapan kalau pungutan pajak sudah ada payung hukumnya sementara kejaksaan negeri Balige menganggap bahwa pungutan tak memiliki dasar hukum yang kuat.(JP).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page