ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Miris! Sertifikasi Fetri Seldiati Guru TK An-Nuur Ditahan Disdik Sejak 2015

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Agustus 2023
in Pendidikan
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

BacaJuga ...

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

2 minggu ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

4 minggu ago
SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

4 minggu ago

Guru yang sudah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lolos tidak hanya mendapatkan sertifikat saja, tapi juga berbagai manfaat lainnya. Salah satunya adalah tunjangan profesi.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :
TK 15 : 1
SD 20 : 1
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya sebagai berikut :

Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).

Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi akan tetap dibayarkan tanpa melibatkan pengawas sekolah, karena ketentuan sudah jelas dalam undang-undang.

Akan tetapi berbeda dengan yang dialami oleh ibu Fetri Seldiata. Ibu Fetri Seldiati mengalami ketidakadilan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan padang pariaman.

“Waktu itu saya mengajar di TK model, jadi saya menerima sertifikasi, syarat menerima sertifikasi tersebut murid per kelas harus 15 orang, namun di TK model murid tidak sampai 15 orang per kelas. Dan guru sertifikasi disitu juga banyak”. Kata ibu Fetri menjelakan pada wartawan zonadinamikanews

” Karena murid di TK Model tidak mencukupi untuk syarat sertifikasi Jadi kami disuruh pindah oleh pengawas dan orang dinas pendidikan dan disuruh membuat surat permohonan untuk pindah serta Pilih TK yang diinginkan. Maka saya mengajukan pindah ke TK Aisiyah Lubuk Alung tetapi saya dipindahkan ke TK Ananda Koto Buruak dengan paksaan dari pengawas dan dinas pendidikan”. Ungkapnya

“Setelah beberapa hari saya mengajar di TK Aisyah Pengawas Sekolah yang bernama Ermis,S.Pd menelfon kepada saya dan mengatakan kenapa saya pindah ke TK Aisiyah, dan berdasarkan apa dapat mengajar disana”. Sambungnya

“Setelah itu saya juga mendapat ancaman, jika saya tidak mengikuti perintah dari pengawas maka fakta integritas saya tidak akan di tanda tangani dan sertifikasi saya ditahan. Nyatanya memang benar ditahan, sehingga sertifikasi saya tidak keluar dari bulan juli-desember 2015″. Tutupnya

Dengan adanya hal seperti ini maka dilakukan konfirmasj via telfon dengan pengawas TK pada jabatan tahun 2015 Ibu Ermis,S.Pd. mengatakan, ” bukan saya pengawasnya pada saat itu, jadi saya tidak tahu “. Ungkapnya

Disini sudah jelas bahwa pengawas terebut berkilah dan tidak mengakui bahwa ini semua perbuatannya dan tidak mengakui bahwa ia pengawas pada tahun 2015 tersebut. (z)

Previous Post

Anggaran Pengembangan Perpustakaan di Madrasah Aliyah Negeri 3 Madina Dipertanyakan

Next Post

Lapor Pak Kepada PMD Kota Gunungsitoli, PLD Tuhegeo II Diduga Tidak Aktif Dalam Tupoksinya

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Pendidikan

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

2 September 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Pendidikan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

21 Agustus 2026
SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang
Pendidikan

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

20 Agustus 2026
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli
Pendidikan

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

3 Agustus 2026
PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.
Pendidikan

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

15 Juni 2026
Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir
Pendidikan

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

20 Mei 2026
Next Post
Lapor Pak Kepada PMD Kota Gunungsitoli, PLD Tuhegeo II Diduga Tidak Aktif Dalam Tupoksinya

Lapor Pak Kepada PMD Kota Gunungsitoli, PLD Tuhegeo II Diduga Tidak Aktif Dalam Tupoksinya

SMKN 1 Sei Kanan Labuhan Batu Selatan Diduga Manipulasi Data Peserta ANBK Tahun 2023

SMKN 1 Sei Kanan Labuhan Batu Selatan Diduga Manipulasi Data Peserta ANBK Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

17 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!