Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Miris! Sertifikasi Fetri Seldiati Guru TK An-Nuur Ditahan Disdik Sejak 2015

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Guru yang sudah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lolos tidak hanya mendapatkan sertifikat saja, tapi juga berbagai manfaat lainnya. Salah satunya adalah tunjangan profesi.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :
TK 15 : 1
SD 20 : 1
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya sebagai berikut :

Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).

Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi akan tetap dibayarkan tanpa melibatkan pengawas sekolah, karena ketentuan sudah jelas dalam undang-undang.

Akan tetapi berbeda dengan yang dialami oleh ibu Fetri Seldiata. Ibu Fetri Seldiati mengalami ketidakadilan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan padang pariaman.

“Waktu itu saya mengajar di TK model, jadi saya menerima sertifikasi, syarat menerima sertifikasi tersebut murid per kelas harus 15 orang, namun di TK model murid tidak sampai 15 orang per kelas. Dan guru sertifikasi disitu juga banyak”. Kata ibu Fetri menjelakan pada wartawan zonadinamikanews

” Karena murid di TK Model tidak mencukupi untuk syarat sertifikasi Jadi kami disuruh pindah oleh pengawas dan orang dinas pendidikan dan disuruh membuat surat permohonan untuk pindah serta Pilih TK yang diinginkan. Maka saya mengajukan pindah ke TK Aisiyah Lubuk Alung tetapi saya dipindahkan ke TK Ananda Koto Buruak dengan paksaan dari pengawas dan dinas pendidikan”. Ungkapnya

“Setelah beberapa hari saya mengajar di TK Aisyah Pengawas Sekolah yang bernama Ermis,S.Pd menelfon kepada saya dan mengatakan kenapa saya pindah ke TK Aisiyah, dan berdasarkan apa dapat mengajar disana”. Sambungnya

“Setelah itu saya juga mendapat ancaman, jika saya tidak mengikuti perintah dari pengawas maka fakta integritas saya tidak akan di tanda tangani dan sertifikasi saya ditahan. Nyatanya memang benar ditahan, sehingga sertifikasi saya tidak keluar dari bulan juli-desember 2015″. Tutupnya

Dengan adanya hal seperti ini maka dilakukan konfirmasj via telfon dengan pengawas TK pada jabatan tahun 2015 Ibu Ermis,S.Pd. mengatakan, ” bukan saya pengawasnya pada saat itu, jadi saya tidak tahu “. Ungkapnya

Disini sudah jelas bahwa pengawas terebut berkilah dan tidak mengakui bahwa ini semua perbuatannya dan tidak mengakui bahwa ia pengawas pada tahun 2015 tersebut. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page