SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.Oknum Polisi Pamong Praja Gresik berinisial AM dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Berawal dari pesan elektronik yang menyampaikan postingan akun facebook milik @Sabdo dalam kolom komentar berisi tuduhan yang berakibat pencemaran nama baik, seperti,” Juragan miras Kertosono Kec. Sidayu namanya Heri asli Wadeng dibekingi oleh Anang alias Ambon Polsek Sidayu. Pindah saja di Bawean, dibekingi Saiful Mubarok Pol PP Gresik dia bang**t yang merusak Satpol PP di Gresik diajak main judi, minuman keras, terus berzina, Satu bulan mendapat setoran 1 juta Bang**t mereka berdua merusak generasi muda”. tambah saudara Barok.
AM dilaporkan oleh Saudara Saiful Mubarok Warga Gresik pada Senin, (13/03/2023) dengan nomor laporan pengaduan Masyarakat STTLPM/138.Satreskrim/lll/2023/SPKT/POLRES GRESIK.
Saiful dalam keterangannya,” dalam laporannya tersebut, penyidik dan menyertakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan. Diantaranya, copy print percakapan sosialita facebook pencemaran nama baik di media sosial.
Dari laporan tersebut dapat diancam dalam pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(pra/dra)