Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Sekda Padang Pariaman Perintahkan Disdik dan Inspektorat Usut Dugaan Pungli TPG

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Dikabarkan salah seorang oknum pengawas taman kanak-kanak (TK) diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) persenan TPG kini mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. bahkan dikabarkan tindakan yang dilakukannya mencederai Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Data yang diperoleh awak media dan berita yang beredar itu, diurai terkait oknum pengawas diduga telah melakukan pungli kepada Kepala sekolah (Kepsek) TK serta guru yang terkait yang menerima TPG.

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi oleh Oknum Pengawas Masing-Masing Harus Segera dihentikan, jika tidak dihentikan maka semakin banyak guru – guru TK yang menjerit dan mengeluh dengan tindakan Oknum Pengawas tersebut.

hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

Dengan Adanya temuan ini maka dilakukan Konfirmasi Via WhatsApp dengan Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis ,S.STP.M.M, mengatakan, ” Kita sudah perintahkan disdik dan inspektorat untuk menelusuri kasus ini. Dan akan kita tindak sesuai aturan kalau terbukti”.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang.,MM, mengatakan ” Selaku kepala Daerah sangat tidak setuju, dan kalau faktanya jelas lapor saja ke Tim Saber Pungli. makasih atas informasinya”. Ungkapnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page