Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Sejumlah Orang Tua Siswa Merasa Ditipu Pihak SMKN 3 Pariaman, Sudah Bayar Pakaian dan Atribut, Namun Barang Tidak Ada

PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Sejumlah Orang tua siswa SMKN 3 Pariaman mengeluh karena pakaian dan atribut sekolah yang semestinya sudah diterima oleh anak mereka untuk dipakai saat sekolah belum mereka dapatkan secara lengkap. Padahal biaya untuk barang tersebut sudah dibayar lunas pada pihak sekolah.

Para Siswa juga protes ke pihak SMKN 3 Pariaman lantaran selama dua tahun anaknya belum juga mendapatkan baju (wearpack-red) dan baju batik.

Padahal pembayaran untuk baju dan sepatu praktek tersebut sudah dibayar lunas, tetapi hingga saat ini baju tersebut belum juga bisa diambil dengan alasan seniornya masih banyak yang belum melunaskan pembayaran baju dan untuk urusan kelas 2 itu masih tanggung jawab kepala sekolah yang lama.

Pada awal sekolah setiap siswa diwajibkan melunasi pembayaran agar dapat menerima semua baju dan atribut sekolah secara lengkap, akan tetapi setalah jalan 2 tahun masih ada sebagian yang belum di berikan. Seperti wearpack, yang digunakan pada kegiatan prakter.

Sangat disayangkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat para siswa menuntut ilmu tetapi dijadikan lahan bisnis oleh pihak sekolah.

“Kami sudah coba meminta kepada bagian operator, tetapi pihak operator mengatakan bahwa wearpack angkatan kami belum siap, dan belum bisa dibagikan karena masih banyak senior yang belum lunas pembayaran, dan ini juga masih tanggung jawab kepala sekolah yang lama”. Ungkap salah satu siswa SMKN 3 Pariaman.

Saat dikonfirmasi melalu via WhatsApp kepada Operator Sekolah, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page