ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Proyek Pemerintah Yang di Kerjakan Oleh CV. Ririn Aritama Pakai Material Ilegal dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,– Diduga demi menumpuk keuntungan luar biasa, CV. Ririn Aritama dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Nagari Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang,Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat menuai Kontroversi.

Pasalnya, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.Bdr. Baru Polongan (DAK) yang berlokasi di Kecamatan IV Koto AUR Malintang, Sumber Daya : APBD (DAK) TA. 2024, Dengan biaya  Rp. 906.975.900., Nomor : 04/SP/SDA-DPUPR/VI-2024, dilokasi menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

BacaJuga ...

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 jam ago
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

3 hari ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

3 hari ago

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai media.(29/08/2024). Dan galian untuk pondasi juga terlihat dangkal, yang diduga tidak sesuai gambar atau spesifikasi.

“Jadi pekerjaan Proyek rehabilitasi jaringan Irigasi ini materialnya diambil dari Galian C yang tidak memiliki izin yang bersumber dari sungai dekat lokasi proyek Dan informasi ini pun saya dapatkan dari kontraktor Irigasi tersebut ,” ungkap warga tersebut.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai fantastis ini saat di kunjungi media di lokasi proyek tidak ditemukan adanya tumpukan material batu kali yang didatangkan.

Diketahui saat ini kegiatan tersebut sedang giat dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, namun pelaksanaan dilapangan menurut berbagai sumber sungguh kontras dari harapan, karena diduga adanya penyimpangan yang patut dipertanyakan kualitas dan kuantitas pekerjaan jaringan irigasi tersebut. Saat di cek kelapangan bahwa kegiatan rehabilitasi di Aur Malintang yang dikerjakan oleh pelaksana dari penyedia jasa diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis di dalam perencanaan dan pelaksannannya, karena banyak sekali penyimpangannya seperti pengadukan semen dan pasir.

Ketua LSM LAMI DPD Sumbar Rismawati Sangat disayangkan kalau memang perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini memakai material ilegal.

“Pemakaian material ilegal atau penambangan galian C ilegal ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Untuk masyarakat yang memiliki usaha Galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Minerba, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa bisa dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembelipembeli, pengangkut, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar”. Ungkap LSM LAMI DPD Sumbar. (Tim)

Previous Post

Pemalsuan Dokumen Dalam Penggantian Ganti Rugi Atas Pembebasan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Next Post

Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak
Bidik

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Next Post
Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

Pengurus Cabang Patambor Indonesia ‘Mbalelo’ Akan Dibekukan

Pengurus Cabang Patambor Indonesia ‘Mbalelo’ Akan Dibekukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kepsek Bungkam, Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Sinunukan Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!