ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Proyek Pemerintah Yang di Kerjakan Oleh CV. Ririn Aritama Pakai Material Ilegal dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,– Diduga demi menumpuk keuntungan luar biasa, CV. Ririn Aritama dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Nagari Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang,Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat menuai Kontroversi.

Pasalnya, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.Bdr. Baru Polongan (DAK) yang berlokasi di Kecamatan IV Koto AUR Malintang, Sumber Daya : APBD (DAK) TA. 2024, Dengan biaya  Rp. 906.975.900., Nomor : 04/SP/SDA-DPUPR/VI-2024, dilokasi menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

BacaJuga ...

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

10 jam ago
Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.

Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.

2 hari ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI DPD Sumut Soroti Alokasi Dana BOS SMKN 3 Tebing Tinggi Diduga Mark Up

3 hari ago

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai media.(29/08/2024). Dan galian untuk pondasi juga terlihat dangkal, yang diduga tidak sesuai gambar atau spesifikasi.

“Jadi pekerjaan Proyek rehabilitasi jaringan Irigasi ini materialnya diambil dari Galian C yang tidak memiliki izin yang bersumber dari sungai dekat lokasi proyek Dan informasi ini pun saya dapatkan dari kontraktor Irigasi tersebut ,” ungkap warga tersebut.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai fantastis ini saat di kunjungi media di lokasi proyek tidak ditemukan adanya tumpukan material batu kali yang didatangkan.

Diketahui saat ini kegiatan tersebut sedang giat dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, namun pelaksanaan dilapangan menurut berbagai sumber sungguh kontras dari harapan, karena diduga adanya penyimpangan yang patut dipertanyakan kualitas dan kuantitas pekerjaan jaringan irigasi tersebut. Saat di cek kelapangan bahwa kegiatan rehabilitasi di Aur Malintang yang dikerjakan oleh pelaksana dari penyedia jasa diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis di dalam perencanaan dan pelaksannannya, karena banyak sekali penyimpangannya seperti pengadukan semen dan pasir.

Ketua LSM LAMI DPD Sumbar Rismawati Sangat disayangkan kalau memang perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini memakai material ilegal.

“Pemakaian material ilegal atau penambangan galian C ilegal ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Untuk masyarakat yang memiliki usaha Galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Minerba, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa bisa dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembelipembeli, pengangkut, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar”. Ungkap LSM LAMI DPD Sumbar. (Tim)

Previous Post

Pemalsuan Dokumen Dalam Penggantian Ganti Rugi Atas Pembebasan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Next Post

Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?
Bidik

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

15 November 2025
Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.
Bidik

Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.

14 November 2025
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Bidik

LSM GPRI DPD Sumut Soroti Alokasi Dana BOS SMKN 3 Tebing Tinggi Diduga Mark Up

13 November 2025
Kunker Insan Pers Ke Jogja Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Bidik

Kunker Insan Pers Ke Jogja Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

13 November 2025
Program P3TGAI Desa Mojorangagung Kec Wonoayu Diduga Di Kontraktualkan
Bidik

Program P3TGAI Desa Mojorangagung Kec Wonoayu Diduga Di Kontraktualkan

11 November 2025
Ini Temuan BPK di Dinas  PUTR Langkat, Kadis Layak di Periksa APH
Bidik

Ini Temuan BPK di Dinas PUTR Langkat, Kadis Layak di Periksa APH

10 November 2025
Next Post
Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

Ketua LSM GPRI dan Ketua LSM LAMI Sumbar Bagikan Bantuan Sosial

Pengurus Cabang Patambor Indonesia ‘Mbalelo’ Akan Dibekukan

Pengurus Cabang Patambor Indonesia ‘Mbalelo’ Akan Dibekukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

15 November 2025
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Terungkap Dugaan Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Andam Dewi Tapteng

14 November 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!