Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Proyek Pemerintah Yang di Kerjakan Oleh CV. Ririn Aritama Pakai Material Ilegal dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,– Diduga demi menumpuk keuntungan luar biasa, CV. Ririn Aritama dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Nagari Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang,Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat menuai Kontroversi.

Pasalnya, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.Bdr. Baru Polongan (DAK) yang berlokasi di Kecamatan IV Koto AUR Malintang, Sumber Daya : APBD (DAK) TA. 2024, Dengan biaya  Rp. 906.975.900., Nomor : 04/SP/SDA-DPUPR/VI-2024, dilokasi menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai media.(29/08/2024). Dan galian untuk pondasi juga terlihat dangkal, yang diduga tidak sesuai gambar atau spesifikasi.

“Jadi pekerjaan Proyek rehabilitasi jaringan Irigasi ini materialnya diambil dari Galian C yang tidak memiliki izin yang bersumber dari sungai dekat lokasi proyek Dan informasi ini pun saya dapatkan dari kontraktor Irigasi tersebut ,” ungkap warga tersebut.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai fantastis ini saat di kunjungi media di lokasi proyek tidak ditemukan adanya tumpukan material batu kali yang didatangkan.

Diketahui saat ini kegiatan tersebut sedang giat dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, namun pelaksanaan dilapangan menurut berbagai sumber sungguh kontras dari harapan, karena diduga adanya penyimpangan yang patut dipertanyakan kualitas dan kuantitas pekerjaan jaringan irigasi tersebut. Saat di cek kelapangan bahwa kegiatan rehabilitasi di Aur Malintang yang dikerjakan oleh pelaksana dari penyedia jasa diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis di dalam perencanaan dan pelaksannannya, karena banyak sekali penyimpangannya seperti pengadukan semen dan pasir.

Ketua LSM LAMI DPD Sumbar Rismawati Sangat disayangkan kalau memang perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini memakai material ilegal.

“Pemakaian material ilegal atau penambangan galian C ilegal ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Untuk masyarakat yang memiliki usaha Galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Minerba, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa bisa dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembelipembeli, pengangkut, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar”. Ungkap LSM LAMI DPD Sumbar. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page